Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menag Lukman Hakim: Pelaku LGBT Perlu Diayomi, Bukan Dikucilkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta seluruh umat beragama tak mengucilkan dan menjauhi para pelaku LGBT dan kumpul kebo.

19 Desember 2017 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta seluruh umat beragama tak mengucilkan dan menjauhi para pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT serta pelaku kumpul kebo. Menurut Lukman, mereka seharusnya dirangkul. "Mereka perlu diayomi. Bukan dikucilkan dan dijauhi," kata Lukman seusai membuka Gebyar Kerukunan 2017 di Gedung Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta, Senin 18 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umat beragama, kata Lukman Hakim, wajib mengajak umat yang menyimpang dari ajaran agama untuk kembali ke jalan yang benar. Ia juga meminta para pemuka agama akif secara perlahan merangkul dan memberikan pengertian kepada pelaku tindak LGBT dan kumpul kebo agar kembali mengikuti ajaran agama yang baik dan benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agama itu mengajarkan, kalau kita tahu bahwa katakanlah tindakan yang mereka lakukan sesat, kita mempunyai kewajiban untuk mengajak ke jalan yang benar," kata Lukman.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan guru besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti untuk meluaskan makna pasal asusila dalam Kitab Undang-undang nomor 284,285 dan 292. Euis berharap dalam gugatannya kaum LGBT dan kumpul kebo bisa masuk delik pidana dan bisa dipenjara. Penolakan itu berdasarkan karena kewenangan menambah unsur pidana baru ada di tangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lukman Hakim mengatakan tak ada satupun norma hukum atau agama yang melegalkan tindakan LGBT dan kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Dari sisi hukum dan agama, perilaku menyimpang LGBT yang menyukai sesama jenis-jelas tidak dibenarkan. "Lihat undang-undang perkawinan. sah apabila terjadi perkawinan antara dua kelamin yang berbeda menurut ajaran agama," kata Lukman

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus