Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembentukan panitia khusus haji atau pansus haji merupakan hak konstitusi. Ia pun menyatakan akan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan saat dipanggil pansus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu hak yang dilindungi konstitusi. Tentu kami akan mempersiapkan dengan baik semua data dan dokumennya. Kami ikuti saja proses pansus haji DPR ini," kata Yaqut kepada Tempo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DPR sebelumnya telah membentuk pansus haji untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji. Salah satu kerja pansus haji memanggil dan memeriksa Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji.
Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, Kemenag akan mengikuti seluruh proses yang diminta Pansus. Kemenag juga akan menyampaikan keterangan mengenai kebijakan haji yang diambil.
"Pada waktunya dan bila diminta Kemenag akan menyampaikan keterangan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah diambil," kata Hilman melalui pesan Whatsapp, Ahad, 14 Juli 2024.
Anggota pansus DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan, pansus akan menyelidiki dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan haji. Bila terbukti, maka DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya ke ranah penegakan hukum. “Kami tidak ragu bekerja sama dengan pihak berwajib,” kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Ahad.
Wisnu mengatakan, pansus haji bertujuan memperbaiki kualitas layanan haji dari berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan keuangan haji, diplomasi haji, dan manajemen pengelolaan haji. Tidak menutup kemungkinan, pansus haji merekomendasikan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama. ”Ini mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani. Dibutuhkan badan setingkat kementerian di bawah presiden untuk menanganninya,” kata Wisnu.
Ada tiga masalah utama yang akan fokus diselesaikan pansus haji. Masalah pertama soal dugaan korupsi dalam praktik pengalihan kuota haji khusus. Masalah kedua berkaitan dengan transportasi, pemondokan, penerbangan, serta berbagai layanan jemaah haji regular maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. “Masalah ini seperti kapasitas tenda tidak sesuai dengan jumlah jemaah di Mina,” kata Wisnu.
Masalah ketiga menelusuri alasan membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Bagi Wisnu, masalah ini menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.