Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kabar Miring Bupati Berbuah Intimidasi

Seorang jurnalis di Maluku Tenggara dianiaya. Disinyalir berhubungan dengan berita tentang dugaan pelecehan seksual Sang Bupati.

30 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA — Yoseph Leisubun, jurnalis Carang TV, tidak menerima tawaran untuk berdamai dengan pelaku kasus pemukulan yang dialaminya pada Senin lalu di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Yoseph hakulyakin penganiayaan tersebut berhubungan dengan berita yang dilaporkannya tiga hari sebelumnya tentang kasus dugaan pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoseph berharap polisi menindak hukum pelaku sekaligus dalang pemukulan tersebut. "Bila saya terima tawaran perdamaian, saya khawatir kasus kekerasan terhadap pekerja jurnalistik berpotensi terus berulang di Maluku," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa pada Senin itu bermula dari panggilan telepon ke gawai Yoseph yang diterima oleh istrinya, Reny P. Bunga. Sore itu, sekitar pukul 17.40 waktu Indonesia timur (WIT), Oce—panggilan Yoseph—sedang membeli beras di Pasar Langgur, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Kepada Reny, si penelepon mengucapkan kata-kata makian. "Istri saya bertanya, 'Ini siapa?' Penelepon bilang, 'Saya ini Denis. Bilang Oce dia tunggu.' Karena panik, istri saya langsung menutup panggilan telepon itu," kata Yoseph.

Reny tak langsung menceritakan kejadian itu kepada Yoseph yang tiba di rumah sekitar pukul 18.20 WIT. Dia baru menceritakannya hampir setengah jam kemudian. Kaget mendengar cerita istrinya, Yoseph segera meminta Reny menutup kios sembako di rumahnya dan mengamankan diri.

Warga membaca berita tentang kasus penganiayaan jurnalis di Bogor, 30 September 2023. TEMPO/Bintari Rahmanita

Belum sempat Yoseph dan Reny mencari tempat aman, empat orang yang menumpang mobil Toyota Avanza hitam keburu datang ke rumahnya. Mereka masuk ke ruang tamu tanpa izin. Seorang di antaranya, Denis Renmaur, menunjuk-nunjuk Yoseph dengan tangan kiri seraya mendesak berita yang tiga hari sebelumnya ditayangkan di Carang TV, media lokal di Ambon, segera dihapus. "Saya bilang, 'Kalau keberatan, gunakan hak jawab,'” kata Yoseph.

Yoseph berusaha menurunkan tangan kiri Denis yang terus diarahkan ke dirinya. Namun Denis justru melayangkan pukulan dengan tangan kanannya ke arah muka Yoseph. Pria itu hendak mengayunkan pukulan kedua, tapi istri Yoseph menahannya. 

Di tengah suasana yang memanas, Yoseph merangkul Denis dan mengarahkan ke area dapur. Di sana, kata Yoseph, Denis kembali meminta Yoseph menyetop pemberitaan yang ditayangkan Carang TV pada Jumat, 22 September lalu. "Dia bilang, 'Itu beta punya tempat nasi, katong (kita orang) keluarga saja. Jadi, tolong mengerti,'" kata Yoseph menirukan perkataan Denis. 

Berita yang dimaksudkan berisi tentang pernyataan sikap Forum Masyarakat Maluku Tenggara. Mereka mendesak kepolisian terus menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual yang disinyalir dilakukan oleh M. Thaher Hanubun. Bupati Maluku Tenggara itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap TA, karyawan sebuah kafe milik Thaher Hanubun di Ambon. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku sejak 1 September lalu. 


Baca:
Thaher Terantuk Kasus Pelecehan Seksual
Kenapa Kekerasan Seksual Terus Berulang


Kepada Yoseph, Denis menyampaikan akan mempertemukannya dengan Bupati Thaher. Didampingi dua rekan jurnalis lainnya, Yoseph pun pergi ke kediaman Thaher malam itu pada pukul 23.05 WIT. Mereka sempat menunggu sekitar 30 menit lantaran Sang Bupati tengah menggelar rapat dengan sejumlah pejabat kepolisian dan TNI setempat.

Malam itu, Yoseph akhirnya bertemu dengan Thaher bersama sejumlah rekan wartawan lainnya. Namun pertemuan itu tak menyinggung peristiwa intimidasi dan penganiayaan yang baru saja dialami Yoseph. "Karena tak ada pembahasan, pada akhirnya membuat laporan soal pemukulan ke kepolisian malam itu juga,” kata Yoseph.

Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Ajun Komisaris Besar Frans Duma, membenarkan tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Yoseph. Tim penyelidik, kata dia, telah meminta keterangan korban, pelaku, dan sejumlah saksi. "Semua telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Frans, kemarin. 

Menurut Frans, untuk meningkatkan tahap penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, timnya masih perlu melakukan gelar perkara. "Malam ini sementara digelar," ujarnya. 

Aksi jurnalis di depan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, 31 Agustus 2023. TEMPO/Prima mulia

Kekerasan Berulang Menyasar Jurnalis 

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Nurdin Tubaka, mengatakan tindakan kekerasan terhadap Yoseph Leisubun merupakan upaya membungkam pers yang kemerdekaannya dijamin oleh undang-undang. Menurut dia, tindak kekerasan serupa kerap terjadi di wilayah Maluku. "Kebanyakan disebabkan ketidakpuasan pihak-pihak atas pemberitaan di media sehingga berujung pada tindakan intimidasi hingga ancaman pembunuhan," kata Nurdin kepada Tempo

Nurdin mengingatkan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kebebasan pers, termasuk upaya menghalangi jurnalis dalam mencari informasi. Dia khawatir penganiayaan terhadap Yoseph menambah preseden buruk pada tingginya ancaman kemerdekaan pers di Maluku. "Maka, untuk mendukung kemerdekaan pers, AJI Ambon meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya. 

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa Maluku selama ini menjadi wilayah yang paling tidak aman bagi wartawan di Indonesia bagian timur. Tingkat kekerasan terhadap jurnalis, berupa intimidasi hingga kriminalisasi, di provinsi ini cukup tinggi. Adapun aktornya didominasi oleh pejabat pemerintahan atau orang dekatnya. 

"Di Maluku ini, arogansi pejabat daerah menggunakan cara-cara tak bermartabat. Makanya, kami imbau agar memahami UU Pers dan menjaga kebebasan pers,” kata Erik.

Berdasarkan kunjungannya ke Ambon beberapa waktu lalu, Erik mengatakan banyak jurnalis mengalami tindakan intimidasi hingga kekerasan, tapi tak bersuara. Mereka takut dan traumatis atas tindakan itu sehingga tak berani melaporkan kejadian yang dialami selama ini. Selain itu, iklim peliputan di wilayah ini tidak sehat, seperti banyaknya aturan yang membatasi jurnalis dalam mendapatkan informasi. 

“Misalnya, jurnalis kerap ditegur tak boleh memotret. Dilarang untuk wawancara. Seolah-olah itu hal lazim,” kata Erik. “Itu saja sudah termasuk melanggar kebebasan pers, bahkan di daerah langsung dibentak oleh pejabatnya. Jadi, kawan-kawan, seolah-olah itu hal yang lazim." 


Baca juga:
Kebebasan Pers di Indonesia Masih Kritis
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Kupang


Menurut Erick, angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia meningkat tahun ini. AJI mencatat, pada periode Januari-September 2023, sudah ada 68 kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Sedangkan sepanjang tahun lalu, laporan kekerasan terhadap jurnalis ada 67 kasus. "Belakangan cukup tinggi karena masuk tahun politik," ujarnya. 

Erick mendesak pihak-pihak yang tidak terima dengan produk jurnalistik menggunakan mekanisme hak jawab. Pengaduan juga bisa dilayangkan ke Dewan Pers. "Nanti Dewan Pers yang menilai. Itu kewenangannya sudah diatur dan diamanatkan undang-undang," ujarnya 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan tindakan kekerasan serta ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak dibenarkan. Jika hal itu dibiarkan, tindakan yang melanggar UU Pers ini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia. "Kami pastikan Dewan Pers akan mendampingi Yoseph jika benar ancaman ini terkait dengan karya jurnalistik," ujar Yadi.

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Dok. Humas Kab. Maluku Tenggara

Pihak Bupati Membantah Tuduhan Terlibat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara, Antonius U. W. Raharasun, membantah tudingan bahwa Bupati Thaher terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami Yoseph Leisubun. "Perlu kami tegaskan bahwa Bupati Maluku Tenggara selaku kepala daerah sangat menghargai dan menghormati profesi jurnalis serta memposisikan wartawan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam kondisi apa pun," kata Antonius. 

Karena itu, Antonius menyesalkan adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang mengaitkan tindakan Denis Renmaur dengan Bupati Thaher. "Hal ini dapat membentuk opini masyarakat bahwa seakan-akan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun mendukung tindakan kekerasan atas nama premanisme," ujarnya.

Menurut dia, tudingan keterlibatan Bupati Thaher sangat tidak berdasar, apalagi jika hanya berlandaskan bahwa pelaku kerap bersama Bupati. Antonius beralasan bahwa, sebagai kepala daerah, Bupati Thaher tidak pernah membeda-bedakan dengan siapa saja harus bergaul. "Apalagi sebagai pejabat publik, setiap hari harus bertemu dan berhubungan dengan siapa saja, terlebih dengan masyarakat yang dipimpin," kata dia.

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus