Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mendagri Berharap KPK Percepat Proses Hukum Bupati Tulungagung

Meski sedang ditahan KPK karena terlibat kasus suap, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bisa unggul dalam pilkada yang diikutinya.

2 Juli 2018 | 17.21 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018.  Dalam pertemuan ini, KPK berharap empat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang ditunjuk Kemendagri bisa menindaklanjuti kerja pencegahan KPK, khususnya dalam mengatasi kerawanan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan ini, KPK berharap empat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang ditunjuk Kemendagri bisa menindaklanjuti kerja pencegahan KPK, khususnya dalam mengatasi kerawanan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses hukum Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo yang pada pilkada 2018 unggul berdasarkan hasil hitung cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan mengimbau tanpa intervensi kepada KPK khususnya untuk mempercepat proses persidangan," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tjahjo, status Syahri dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya itu akan menentukan pelantikan bupati inkumben itu sebagai bupati terpilih. Pemerintah tidak akan melantik Syahri jika statusnya telah berkekuatan hukum tetap. "Mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah klir semua lah. Kan enggak enak harus melantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata dia.

Pada 8 Juni lalu, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018. KPK menyita tiga kardus berisi uang Rp 2,5 miliar dari kasus ini.

Sementara itu, dalam pilkada 2018, Syahri unggul atas lawannya, Margiono. Hasil penghitungan suara sementara yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo meraih perolehan 60,1 persen. Sedangkan rivalnya, pasangan Margiono-Eko Prisdianto, hanya mengumpulkan 39,9 persen suara.

Tjahjo mengatakan pemerintah tetap akan berpegang pada undang-undang dan hukum yang ada. Pemerintah tetap akan melantik Syahri Mulyo sampai statusnya berkekuatan hukum tetap. "Sepanjang belum berkekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik," ucapnya. "Begitu nanti ada nanti keputusan hukum tetap, langsung kami batalkan."


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus