Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mendagri Tito Karnavian Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Netralitas ASN menjelang hingga selama proses pemilu telah diatur dalam berbagai regulasi.

10 Juli 2024 | 09.44 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara atau ASN berkomitmen menjaga netralitas menjelang dan selama Pilkada Serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tito mengatakan netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi. Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melakukan juga revisi (kesepakatan) untuk memperkuat komitmen itu,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dia menyebut apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujarnya

Tito mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Kemendagri juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN. “Kami juga mendengarkan suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada laporan dugaan ASN yang tidak netral kami proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih. Meskipun harus netral, ASN masih memiliki hak pilih. Mereka boleh mendengarkan visi misi calon kandidat kepala daerah namun harus tetap netral. Kendati demikian, ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, kampanye atau mengikuti yel-yel pemenangan.

“Dia (ASN) boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus