Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendagri Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya Tak Mau Daftar Caleg 2019

Tjahjo Kumolo telah menjadi anggota DPT selama enam periode, sejak 1987 sampai 2014

10 Juli 2018 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan enggan mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif 2019. Ia merasa tidak etis melakukannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang permasalahannya kalau saya sebagai Mendagri punya label caleg nanti bagaimana mau ketemu KPU, Bawaslu, dan semuanya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018.

Baca: Mendagri: Kepala Daerah Boleh Jadi Tim Sukses untuk Pilpres 2019

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjahjo berujar peluang mendaftar sebagai caleg tetap terbuka jika partai asalnya, Partai Demkokrasi Indonesia Perjuangan, mengeluarkan perintah. Namun Tjahjo enggan berandai-andai soal perintah partai itu.

"Jadi secara pribadi tidak (mendaftar). Tapi lihat nanti perkembangan bagaimana," tuturnya.

Sepanjang kariernya, Tjahjo telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama enam periode sejak 1987 sampai 2014. Setelah itu, ia dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi menteri.

Baca: Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan ada kabar sejumlah menteri hendak mendaftar jadi caleg. Namun, kata dia, sejauh ini kabar tersebut belum terbukti.

Menurut Sofjan, ada kemungkinan menteri yang berniat jadi caleg akan mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat karena khawatir tidak terpilih lagi menjadi menteri. "Yang merasa mungkin tidak akan terpilih lagi, jadi dia mau maju," katanya, Rabu pekan lalu.

Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan belum ada menteri yang menyampaikan langsung ingin mendaftar sebagai caleg. Berdasarkan aturan, kata dia, menteri yang mendaftar menjadi caleg wajib cuti. Tetapi, hingga kini, belum ada menteri yang mengirimkan surat cuti.

Baca: Mendagri Berharap KPK Percepat Proses Hukum Bupati Tulungagung

Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang jika ada menteri yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislator 2019. Syaratnya, kata Jokowi, harus izin cuti.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus