Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Guru Swasta Juga Mendapat Kenaikan Gaji

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa Kemendikdasmen telah menganggarkan dana untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

6 November 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kenaikan gaji guru akan berlaku untuk semuanya, termasuk guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga untuk guru non-ASN,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mu’ti mengatakan bahwa kementeriannya telah menganggarkan dana untuk memperbaiki kesejahteraan guru. Namun untuk jumlah anggarannya, kata Mu’ti, akan disusulkan dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesejahteraan guru masuk di dalam enam program prioritas pendidikan yang dijabarkan oleh Mu’ti, yaitu mengenai peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Program ini, kata Mu’ti, akan dicapai melalui tiga aspek yaitu peningkatan kualifikasi D4 atau S1, pelatihan kompetensi guru, dan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi. “Untuk poin c (peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi) akan kami ismapaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional beberapa minggu yaang akan datang,” kata Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR.

Lima program prioritas lainnya adalah penguatan pendidikan karakter, wajib belajar 13 tahun, peningkatan pendidikan unggul, pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembangunan bahasa dan sastra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Prabowo-Gibran akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih dalam Pilpres 2024. Bahkan, dijanjikan juga tunjangan hari raya (THR) untuk guru, termasuk honorer di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus