Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendorong Jokowi Tengahi Dua Opsi Pemungutan Suara

Meski sikap fraksi terbelah, Komisi II DPR optimistis dapat memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 secara mufakat. Muncul usul agar Presiden Jokowi mempertemukan para ketua umum partai.

8 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rapat terakhir Komisi II DPR, sembilan fraksi masih terbelah dalam menyikapi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

  • Muncul usul agar Presiden Jokowi mempertemukan semua ketua umum partai politik.

  • Komisi II DPR optimistis dapat memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 secara mufakat.

JAKARTA – Fraksi-fraksi pendukung pemerintah di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam menyikapi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Beda pendapat di antara mereka mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan menengahi dengan jalan mempertemukan para ketua umum partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan sikap fraksi-fraksi di Komisi Pemerintahan belum berubah dalam merespons dua opsi jadwal pemungutan suara pemilu anggota legislatif dan pemilihan presiden 2024. Kedua opsi itu adalah pemungutan suara pada 21 Februari 2024 sesuai dengan usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pada 15 Mei 2024 sesuai dengan tawaran Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan rapat pimpinan kelompok fraksi di Komisi II DPR pada Selasa lalu masih terbelah dalam dua opsi jadwal pemilihan. Rapat itu dihadiri KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Karena fraksi-fraksi masih berkukuh dengan pendapatnya, muncul usul dalam rapat itu agar Presiden Jokowi menginisiasi pertemuan semua ketua umum partai politik.

“Ada usul agar kesepakatan akhir mengenai hari-H pencoblosan pemilu diambil melalui rapat Presiden Jokowi bersama seluruh ketua umum parpol. Namun belum ada kelanjutannya,” kata Luqman, kemarin.

Menurut Luqman, sebenarnya KPU mengusulkan opsi lain saat pertemuan kelompok fraksi di Komisi II DPR. KPU bersedia mengikuti usul pemerintah dengan catatan jadwal pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 diundur ke 19 Februari 2025.

Anggota KPPS mengecek surat suara pemilu serentak 2019 di Cipayung, Depok, Jawa Barat, 17 April 2019. ANTARA/Andika Wahyu

Saat ini KPU, pemerintah, dan partai politik di DPR berbeda pendapat dalam memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU masih berkukuh mengusulkan jadwal pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri tetap pada sikapnya, yaitu pada 15 Mei 2024.

Sembilan partai di Dewan ikut terbelah merespons kedua opsi tersebut. Mayoritas fraksi sependapat dengan usul KPU, seperti Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional. Empat fraksi lainnya mendukung usul pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Demokrat. Adapun PKB menyerahkan sepenuhnya kepada kesiapan KPU dan pemerintah.

Pembahasan jadwal Pemilu 2024 ini tertunda karena DPR memasuki masa reses. Rapat lanjutan akan dijadwalkan setelah reses Dewan, November mendatang.

Anggota Komisi II dari PAN, Guspardi Gaus, mengakui bahwa partainya sependapat dengan pilihan Golkar, NasDem, dan Gerindra, yaitu memilih opsi 15 Mei 2024. Tapi partainya berbeda pilihan dengan PDIP dan partai lainnya. Karena perbedaan itu, kata dia, fraksi-fraksi di Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat dua hari lalu mengusulkan agar pemerintah melobi ketua umum partai untuk memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

“Kalau DPR, hanya perpanjangan partai. Jadi, pemerintah harus mengusahakan sendiri konsolidasi dengan ketua umum partai. Kami di DPR fine-fine saja,” katanya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menguatkan adanya perbedaan sikap antara fraksi-fraksi di Komisi Pemerintahan. Politikus Partai Golkar ini mengatakan partainya memang mendukung opsi pemerintah. Tapi partai lain, seperti PDIP, PKS, dan PPP, memilih usul KPU.

Ia memastikan perbedaan pendapat itu tidak akan membuat Komisi II mengambil langkah voting untuk memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. “Kami menghindari voting,” katanya. “Kami sudah bersepakat karena ini hajatan kita semua, sebisa mungkin mengambil konsep dan desain yang betul-betul berdasarkan konsesus bersama.”

Ia optimistis polemik penentuan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 ini akan menemui titik temu dalam rapat berikutnya, November mendatang. Rapat kerja rencananya akan digelar pada kesempatan pertama setelah reses anggota DPR tersebut. 

MIRZA BAGASKARA (MAGANG) | DIKO OKTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus