Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah bisa mengantisipasi praktik curang kewajiban karantina dengan memberikan informasi sedetail mungkin kepada warga asing yang datang ke Indonesia.
Informasi yang jelas akan membuat warga negara asing memahami prosedur selama tiba di Indonesia.
Karantina menjadi regulasi utama mencegah penularan penyakit dari luar negeri.
JAKARTA – Kolaborator ahli di LaporCovid-19, Dicky Pelupessy, berharap pemerintah bisa menegakkan aturan karantina bagi warga negara asing yang masuk ke Tanah Air. Sebab, tanpa komitmen kuat, pelaksanaan karantina di lapangan tidak akan maksimal. Terlebih, karantina merupakan salah satu upaya meminimalkan potensi masuknya penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dari luar negeri. "Pemerintah harus menutup rapat peluang kecurangan pelaksanaan karantina," kata Dicky ketika dihubungi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 34 warga negara asing dari Cina masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu lalu. Mereka lolos pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Selanjutnya, para tenaga kerja asing itu wajib menjalani karantina selama delapan hari di hotel tak jauh dari bandara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, praktik curang meloloskan warga asing untuk menjalani karantina sempat menjadi catatan buruk. Pada 25 April lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik curang tersebut saat seorang warga India lolos dari kewajiban karantina setelah masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Seorang warga India berinisial JD itu membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW sebagai suap lolos karantina.
Kepada JD, S dan RW mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta. Praktik culas tersebut terjadi ketika pemerintah memperketat kedatangan warga dari India. Pengetatan ini dilakukan untuk mengantisipasi varian delta, virus Covid-19 India, setelah gelombang kedua pagebluk di negara itu.
Seorang penumpang menggunakan tes Genose COVID19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 29 Juni 2021. TEMPO/Johannes P. Christo
Menurut Dicky, pemerintah bisa mengantisipasi praktik curang tersebut dengan memberikan informasi sedetail mungkin kepada warga asing yang datang ke Indonesia. Informasi tersebut mencantumkan sejumlah aturan sebelum bepergian hingga apa saja yang wajib mereka lakukan setelah sampai di Indonesia. Menurut dia, informasi yang jelas akan membuat warga negara asing memahami prosedur ketika tiba di Indonesia. Harapannya, ketika warga negara asing ditawari jalan pintas licik dari petugas, mereka sudah paham bahwa perbuatan tersebut melanggar. "Jadi, ini bisa menekan potensi kecurangan," kata Dicky.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan instansi terkait di pintu masuk Indonesia, seperti bandara dan pelabuhan, harus meningkatkan pengawasan. Menurut Pandu, pengawasan yang ekstra ketat akan mempersempit ruang gerak petugas-petugas yang punya niat kongkalikong mengakali aturan karantina. "Jadi, sama seperti mengawasi kemungkinan potensi korupsi," kata Pandu ketika dihubungi, kemarin.
Ancaman hukuman yang lebih tinggi bagi petugas cukup memberikan efek jera. Pandu pun berharap petugas di lapangan tak main-main dengan kewajiban karantina. Sebab, karantina merupakan kunci utama regulasi pemerintah mencegah penularan sebuah penyakit dari luar negeri.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pelaksanaan karantina akan dikawal ketat oleh pemerintah dan swasta. Setidaknya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia akan membantu pengawasan karantina. Diharapkan, praktik curang dan kelengahan petugas bisa diantisipasi.
Adapun Kementerian Kesehatan belum bisa memberikan tanggapan ihwal sejumlah catatan dalam karantina warga negara asing. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masih akan mengecek pengawasan KKP terhadap warga negara asing yang menjalani karantina.
JONIANSYAH HARDJONO | INDRA WIJAYA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo