Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah pengamat politik ragu akan pengajuan hak angket.
Mitra koalisi partai yang mengusulkan hak angket disebut-sebut bakal tersandera kasus.
PDIP mengatakan hak angket seharusnya menjadi usulan bersama anggota DPR.
SEJUMLAH pengamat politik ragu pengajuan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 akan berjalan mulus. Sebab, prosesnya berjalan panjang dan ditengarai tidak menyentuh pokok persoalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyebutkan hak angket ada kemungkinan layu sebelum berkembang ketika partai politik saling menunggu siapa yang lebih dulu mengusulkan dalam rapat paripurna ke pimpinan DPR. Pengajuan hak angket juga berpotensi gagal karena mitra koalisi partai yang mengusulkan hak penyelidikan itu disebut-sebut bakal tersandera kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua mitra koalisi yang ingin mengusung hak angket memiliki masalah hukum yang malah bisa menyandera mereka sendiri," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion itu saat dihubungi Tempo pada Ahad, 17 Maret 2024.
Sejumlah alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Seskoal, Jakarta, 19 Desember 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menurut Dedi, PDIP tersandera oleh berbagai tuduhan korupsi, dari munculnya laporan terhadap calon presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kasus Harun Masiku.
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) sehubungan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. IPW melaporkan Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023. Pihak lain yang dilaporkan adalah Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno.
Adapun Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar-waktu anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tujuannya agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR. Kala itu Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan sebuah undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hak angket dugaan kecurangan pemilu awalnya diusulkan Ganjar. Pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan sendiri karena memerlukan dukungan suara di DPR. Ganjar kemudian mengajak koalisi partai pengusung nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. Ketiga partai ini menyebutnya sebagai Koalisi Perubahan.
Dedi Kurnia Syah mengatakan PKB dan NasDem saat ini masih memiliki ikatan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk Partai Persatuan Pembangunan yang masih berada di lingkaran pemerintahan. PPP sendiri merupakan anggota koalisi partai yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud. Walhasil, kata Dedi, hanya PKS yang tidak terikat dengan rezim saat ini. Kendati begitu, PKS tentu saja tidak bisa sendiri ataupun mampu menggulirkan hak angket di DPR.
Menurut dia, peluang hak angket bakal layu sebelum berkembang sangat besar. Sebab, hak angket tidak menyasar KPU dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pemilu. "Hak angket menyasar Presiden sehingga perlawanannya sangat kuat,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan hak angket bak menembak kaki sendiri bagi pasangan calon presiden dari kubu 01 dan 03. Sebab, hak angket bukan hanya akan membongkar dugaan kecurangan pemilu di ranah pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (pileg). “Pengajuan hak angket ini sebenarnya seperti menembak kaki sendiri karena akan berbalik,” kata Igor seperti dilansir Antara pada Ahad, 17 Maret 2024.
Menurut Igor, pemilu legislatif dinilai lebih bermasalah daripada pilpres. Sebab, data yang diajukan kubu 01 dan 03 akan dibenturkan lagi oleh data yang disampaikan kubu pasangan 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ihwal dugaan kecurangan di tempat pemungutan suara. Kubu 02 diyakini juga menyiapkan data tandingan. Kubu Prabowo-Gibran, dari hasil penghitungan suara nasional di KPU, unggul sementara dengan raihan 54 persen.
Igor menilai kondisi ini akan merugikan kubu 01 dan 03 yang awalnya ingin menyelisik dugaan kecurangan pilpres. Hal ini pulalah, kata dia, yang membuat wacana hak angket di DPR terkesan maju-mundur. “Sebenarnya banyak kalangan yang menyebutkan hak angket digulirkan karena yang kalah ingin dilobi,” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan hak angket yang akan digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan di DPR. Partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud belum tegas menyuarakan kapan hak angket ini digulirkan di DPR.
PPP, yang menjadi salah satu anggota koalisi partai pelopor hak angket, terlihat masih gamang. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya belum menentukan langkah apa pun soal hak angket. “DPP PPP belum ada pembahasan hak angket. Pak Mardiono selaku pelaksana tugas Ketua Umum PPP juga belum memberikan instruksi apa pun soal angket,” ujar Baidowi saat dihubungi pada Sabtu, 16 Maret lalu.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan PPP masih berfokus mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan di KPU. Ia optimistis lolos ambang batas parlemen 4 persen berdasarkan survei internal partai. Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara sementara KPU pada Senin pekan lalu, perolehan suara PPP berada di angka 4,01 persen. Awiek menegaskan PPP belum mengambil sikap apakah akan mendukung hak angket atau tetap berada dalam barisan pendukung pemerintah.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sandiaga Uno sebelumnya memberi isyarat partai berlambang Ka'bah ini nantinya bergabung dengan pemerintahan baru. Ia menyebutkan PPP ingin mewarnai pemerintahan dan pembangunan setelah pertemuan tertutup dengan Jokowi di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Namun Awiek membantah bahwa pernyataan Sandiaga mewakili PPP. “Itu pernyataan pribadi, bukan mewakili seluruh partai,” tuturnya. Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono belum membalas upaya permintaan konfirmasi Tempo yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya hingga berita ini ditulis.
Bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di flyover Senen, Jakarta, 18 Januari 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Koalisi Perubahan Mulai Resah
Tiga partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin tampaknya mulai resah karena PDIP tak kunjung memulai usulan hak angket di DPR. Dalam pertemuan antara tiga sekretaris jenderal partai, yakni NasDem, PKB, dan PKS, di NasDem Tower pada Jumat, 15 Maret lalu, mereka meminta PDIP menandatangani komitmen digulirkannya hak angket.
Dua pejabat partai yang mengetahui pertemuan tersebut menuturkan PKS meminta PKB mendesak PDIP menandatangani perjanjian hak angket. Sebab, PKS skeptis hak angket pemilu bergulir bersama PDIP. PKS, menurut pejabat partai itu, masih kecewa saat pengajuan hak angket kasus Jiwasraya dan kereta cepat. Saat itu hak angket yang diajukan PKS dan Demokrat disebut-sebut mandek di meja Ketua DPR Puan Maharani.
PKS menyatakan siap menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan pemilu ke DPR ketika PDIP juga meneken perjanjian untuk berkomitmen mengajukan hak penyelidikan tersebut. Seorang pejabat teras PKB mengatakan partainya telah berkomunikasi dengan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Komarudin Watubun. Namun belum ada titik terang ihwal tanda tangan komitmen tersebut.
Masih dari pertemuan pada Jumat pekan lalu itu, Partai NasDem memberikan opsi bakal tetap maju untuk pengajuan hak angket apabila PDIP tidak ikut meneken. NasDem menyebutkan hak angket diajukan setelah 20 Maret 2024. Pada 20 Maret 2024 merupakan tenggat pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan adanya pertemuan pada Jumat pekan lalu itu. Dia menjelaskan pertemuan itu memang untuk mencari terobosan rencana hak angket yang terkesan mandek.
Ia mengatakan NasDem mengusulkan agar partai di Koalisi Perubahan yang memulai mengusulkan hak angket di DPR saat paripurna. Namun Hermawi menegaskan PDIP harus tetap bersama-sama untuk memastikan, jika hak angket dilakukan melalui voting, mereka tetap bisa meraih suara 50 persen tambah satu suara di DPR.
Ihwal perjanjian dengan PDIP, ia menuturkan, Koalisi Perubahan ingin adanya semacam traktat di antara seluruh fraksi pendukung hak angket. Isinya, semua fraksi yang terlibat sepakat satu langkah dan saling menghormati atas dasar kesederajatan sesama partai. “Tidak ada yang boleh berbalik, meninggalkan ruang rapat atau bersikap lain, agar tiada dusta di antara kita. Itu yang akan kami usulkan kepada ketua umum masing-masing partai,” kata Hermawi kepada Tempo.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan belum bisa memastikan kapan PKB akan mengajukan hak angket. Sebab, hak angket seharusnya diajukan oleh lebih dari satu fraksi sehingga PKB tidak bisa bergerak sendiri. Dia mengatakan, setelah 20 Maret, ada kemungkinan tiga fraksi akan mengajukannya. “Akan lebih baik jika pengajuan hak angket bisa dilakukan bersama-sama,” kata Luluk, kemarin. Dia mengatakan sudah menjalin komunikasi soal hak angket dengan anggota Fraksi PDIP. Kendati demikian, ia menegaskan keputusan tetap pada pimpinan PDIP.
Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar al Habsyi belum merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo ihwal usulan perjanjian komitmen dengan PDIP. Setali tiga uang, pesan Tempo ke nomor WhatsApp Djarot Saiful Hidayat hanya bercentang biru.
Adapun politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan hak angket seharusnya menjadi usulan bersama oleh anggota DPR. PDIP, kata Andreas, hanya bisa mendukung pengajuan hak angket.
Ia mengatakan usulan pengajuan hak angket memang awalnya dilontarkan kader PDIP, Ganjar. Namun, menurut dia, pengajuan hak angket semestinya tetap menjadi tanggung jawab bersama anggota DPR. “Tanggung jawab mengusulkan seharusnya oleh semua, baik di dalam maupun di luar DPR, termasuk oleh media massa,” kata Andreas kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam Faturahman, Amelia Rahima, Daniel A. Fajri, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.