Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Alasan Efisien Dua Perkara Satu Dakwaan

Kejaksaan Agung menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Hukumannya diambil yang terberat ditambah sepertiga.

29 September 2022 | 00.00 WIB

Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, 19 September 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perbesar
Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, 19 September 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo digabung dalam satu dakwaan.

  • Penggabungan dua perkara Ferdy Sambo agar lebih efektif selama persidangan

  • Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan dibuat secara kumulatif dengan pasal berlapis.

JAKARTA – Kejaksaan Agung menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dua perkara itu adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus