Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo digabung dalam satu dakwaan.
Penggabungan dua perkara Ferdy Sambo agar lebih efektif selama persidangan
Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan dibuat secara kumulatif dengan pasal berlapis.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dua perkara itu adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo