Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat saling lempar tanggung jawab perihal impor bahan baku obat sirop, zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).
Dua senyawa kimia itu tidak masuk kategori larangan terbatas atau lartas.
Kominfo melakukan patroli siber membantu BPOM mengawasi peredaran senyawa EG dan DEG yang diperdagangkan secara online.
JAKARTA -- Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat saling lempar tanggung jawab perihal impor bahan baku obat sirop, zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG). Kedua lembaga itu menyebutkan tak memiliki tanggung jawab untuk membatasi importasi kedua senyawa ini yang ditengarai menjadi sebab ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Akibatnya, senyawa EG dan DEG dapat diperdagangkan secara bebas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo