Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Makin Mundur Penegakan HAM dan Demokrasi

Demokrasi dan penegakan HAM mengalami kemunduran tahun ini. Putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres sebagai bukti.

29 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Indeks Demokrasi Indonesia 2023 turun dibanding pada tahun lalu.

  • Intimidasi dan kriminalisasi warga marak terjadi.

  • Ada upaya membuat aturan sebagai alat konsolidasi kekuasaan.

JAKARTA – Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Noval Setiawan kesal terhadap sikap pihak Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, yang membatasi keluarga para terdakwa yang menentang proyek Rempang Eco-City memasuki ruang persidangan. Keluarga terdakwa sempat memprotesnya, tapi pihak pengadilan tak menggubris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Satu terdakwa hanya boleh dihadiri oleh satu anggota keluarga,” kata Noval, Kamis, 28 Desember 2023. “Mereka juga harus mencantumkan nama, alamat, dan nomor ponsel di pos penjaga pengadilan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Noval menceritakan awalnya keluarga dan kolega para terdakwa sudah ramai memadati area pengadilan. Mereka hendak menyaksikan sidang perdana tersebut. Tapi petugas keamanan melarang mereka masuk.

Ia dan tim advokasi warga Rempang mendapat informasi soal perlakuan pihak pengadilan kepada keluarga terdakwa. Lalu Noval dan tim advokasi mengajukan protes kepada ketua majelis hakim, David P. Sitorus.

Dari situ, tim advokasi mendapat kepastian bahwa ternyata David yang meminta pembatasan keluarga terdakwa memasuki ruang persidangan. “Alasannya, tidak mau kantor pengadilan dilempari seperti terdakwa melempari kantor BP Batam,” ujar Noval.

Menurut Noval, pernyataan hakim tersebut menyudutkan terdakwa sebagai orang yang benar-benar sudah melakukan kejahatan. Padahal hakim seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua orang yang disidangkan di pengadilan harus dibuktikan dulu kesalahannya apa,” katanya.

Di samping itu, kata Noval, majelis hakim semestinya melihat akar masalah dari demonstrasi warga Rempang tersebut. Warga Rempang berunjuk rasa karena pemerintah ingin merampas ruang hidup mereka atas nama proyek strategis nasional.

Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa menolak relokasi Pulau Rempang berada di ruang tahanan setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, 21 Desember 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Anggota Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan, juga menyayangkan sikap hakim kepada keluarga terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa dakwaan kepada terdakwa dengan Pasal 211 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuktikan bahwa pemerintah antikritik dan telah mengkriminalkan warganya. “Penerapan pasal ini menunjukkan keinginan negara untuk menghukum masyarakatnya sendiri,” kata Edy.

Kamis pagi kemarin, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 orang penentang proyek Rempang Eco-City di Pulang Rempang, Batam. Para terdakwa merupakan demonstran yang ditangkap polisi ketika warga Rempang dan sejumlah aktivis berunjuk rasa di kantor Badan Pengusahaan Batam pada 11 September lalu. Sebagian besar terdakwa merupakan warga Rempang.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 211 dan 214 KUHP. Pasal ini mengatur pidana penjara bagi seseorang yang melawan pejabat saat bertugas.

Demonstrasi warga tersebut merupakan imbas dari rencana pemerintah menggusur warga Rempang untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-City. Pemerintah bahkan sudah mengukur paksa tanah yang akan menjadi area proyek tersebut.

Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di kawasan Rempang, Batam, September 2023. ANTARA/Yude

Kemerosotan Demokrasi

Kasus Rempang ini menjadi satu contoh kemerosotan demokrasi, penegakan hak asasi manusia, dan penegakan hukum sepanjang 2023. Koalisi masyarakat sipil mencatat terjadi banyak pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kriminalisasi sepanjang tahun ini.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan fakta bahwa pembungkaman kebebasan berpendapat itu disertai pelibatan aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI. Sesuai dengan catatan Kontras, kepolisian terlibat dalam 88 peristiwa dan TNI terlibat dalam enam peristiwa sepanjang 2023.

Indeks Demokrasi Indonesia juga menurun drastis dalam enam tahun terakhir. Pada 2017, Indeks Demokrasi Indonesia berada di angka 63, dari rentang 0-100. Tapi, pada 2023, Indeks Demokrasi Indonesia turun ke angka 58.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan kriminalisasi terhadap warga Rempang menjadi bukti kemunduran demokrasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menilai pemerintah saat ini lebih condong menjalankan demokrasi secara prosedural, tapi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, seperti penegakan HAM dan kebebasan berpendapat.

Gufron berpendapat kemunduran ini terjadi karena pemerintah mengedepankan kebijakan pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan. Misalnya, berbagai proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, dan investasi asing. 

“Orientasi itu mengakibatkan agenda HAM diabaikan,” katanya dalam diskusi Catatan Akhir Tahun 2023 Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis kemarin.

Ia mencontohkan langkah pemerintahan Jokowi yang justru menangani pelanggaran HAM berat masa lalu lewat penyelesaian non-yudisial atau di luar pengadilan HAM. Padahal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah merekomendasikan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu ke Kejaksaan Agung dan Presiden Jokowi.

Contoh lain, kata dia, gerakan masyarakat sipil juga kerap dibungkam dengan dalih pembangunan. Bahkan pemerintah mengerahkan aparat keamanan untuk menghalangi gerakan masyarakat. “Salah satunya pengerahan aparat dalam kasus di Rempang,” ujar Gufron.

Ia juga mencontohkan kebijakan pemerintahan Jokowi yang mengakomodasi purnawirawan TNI ataupun tentara aktif menduduki jabatan sipil. Misalnya menjadi penjabat kepala daerah dan pejabat di kementerian. 

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan pemerintahan Jokowi sampai hari ini tidak sungguh-sungguh berkomitmen menyelesaikan secara yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal pemerintah bisa menyelesaikan dengan segera membentuk pengadilan HAM. 

Di samping itu, kata dia, mereka yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM masa lalu justru diberi akses untuk berpartisipasi dalam politik ataupun menjadi pejabat publik.

Dimas juga menyinggung kebebasan sipil yang rendah, seperti kebebasan pers, akademik, bersuara, berkumpul, dan berserikat. Rendahnya kebebasan sipil ini ditandai oleh penurunan Indeks Demokrasi Indonesia 2023 ketimbang tahun sebelumnya. 

Menurut Dimas, kebebasan sipil yang rendah terjadi karena maraknya pembungkaman terhadap kebebasan sipil serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang melindungi hak atas tanahnya dan pegiat HAM. Salah satu contohnya, kriminalisasi terhadap dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka didakwa melakukan pencemaran nama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Pembacaan vonis keduanya diagendakan pada 8 Januari mendatang.

Manajer Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina sependapat dengan Dimas. Ia mengatakan demokrasi Indonesia sudah menjadi demokrasi liberal. Cirinya, memanfaatkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

Gina mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka—Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi—menjadi calon wakil presiden. 

Aksi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres di Patung Kuda, Jakarta, 16 Oktober 2023. Dok. TEMPO/Magang/Joseph

Di samping itu, kata Gina, ada upaya untuk membuat produk hukum sebagai alat konsolidasi kekuasaan. “Misalnya, revisi UU KPK pada 2019, pengesahan revisi UU ITE, dan RUU Daerah Khusus Jakarta,” katanya.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan lembaganya mencatat indeks HAM pemerintahan Jokowi pada 2023 berada di angka 3,1 dari rentang 0-7. Angka ini menurun 0,1 dibanding pada tahun lalu. Penyumbang rendahnya indeks HAM ini adalah kebebasan berekspresi sebesar 1,3 dan hak atas tanah 1,9. “Angka ini buruk sekali,” kata Halili.

Deputi Internal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Muhammad Islah berpendapat bahwa kualitas demokrasi saat ini dilucuti dengan cara legal. Misalnya mengesahkan revisi UU ITE yang justru semakin menambah pasal-pasal karet. Lalu pembuatan UU Minerba yang isinya justru jeratan pidana bagi masyarakat yang dianggap mengganggu usaha tambang. 

Islah juga menyinggung penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang pada Maret lalu. Undang-undang ini mengakibatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Selanjutnya, kata dia, berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja justru merampas ruang hidup masyarakat. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Peraturan ini membuat bank tanah bisa mengakuisisi lahan, lalu didistribuskan untuk kepentingan investasi. “Di lahan yang diakuisisi itu masih ada masyarakat yang mendiami," ujar Islah.

Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) yang membidangi urusan HAM dan demokrasi, Abetnego Tarigan, serta Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin belum menjawab permintaan konfirmasi soal penilaian koalisi masyarakat sipil tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho juga belum merespons pertanyaan Tempo.

Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil bertujuan untuk kepentingan nasional. Alasannya, keahlian mereka dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah. “Jadi tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan sipil,” kata Julius.

HENDRIK YAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus