Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah dan Baleg DPR bersepakat memasukkan revisi kedua UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Pemerintah mengusulkan penambahan satu pasal mengenai ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui sarana elektronik.
Masyarakat sipil menyarankan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
JAKARTA – Pegiat serta Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengapresiasi usul pemerintah yang memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun mereka mewanti-wanti munculnya pasal bermasalah baru dalam rencana revisi tersebut. Potensi pasal bermasalah dari rencana pemerintah itu menambah ketentuan pidana bagi pihak yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dan dilakukan melalui sarana elektronik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo