Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Brankas Duit Proyek di Praja Dalam

Kantor di Praja Dalam menjadi simpul baru aliran dana di pusaran kasus korupsi BTS 4G. Tempat berkumpul alumni ITB.  

7 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tim kejaksaan menggeledah sebuah kantor di Jalan Praja Dalam.

  • Di tempat itu salah satu tersangka korupsi proyek BTS pernah menjemput bungkusan keresek berisi uang.

  • Duit yang diduga berasal dari Yusrizki itu kelak disinyalir mengalir lagi ke banyak pihak.

BANGUNAN di sudut persimpangan pertama Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu lebih mirip kafe ketimbang perkantoran. Desainnya bergaya industrial, dengan dinding tanpa cat dan ornamen loster yang menutup wajah depan lantai dua. Tak ada papan nama apa pun di sana kendati di dalamnya bercokol tiga perusahaan, di antaranya PT Indonesia Inisiatif Energi yang dipimpin Muhammad Adamsyah Wahab, kolega tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Muhammad Yusrizki Muliawan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di lantai dua rumah itu, tahun lalu, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Windi Purnama ditengarai pernah datang menjemput bungkusan keresek berisi uang. Duit yang diduga berasal dari Yusrizki itu kelak disinyalir mengalir lagi ke banyak pihak yang belakangan disorot Kejaksaan Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika Tempo mendatangi rumah itu, Kamis sore, 6 Juli lalu, seorang resepsionis PT Indonesia Inisiatif Energi menyebutkan Adamsyah Wahab tak ada di tempat. Di luar kantor, Dody Barus, Project Manager PT Penta Software Indonesia yang kantornya masih satu atap dengan PT Indonesia Inisiatif Energi, mengatakan tim kejaksaan datang sekitar tiga atau empat hari lalu. Belasan penyidik merangsek ke lantai 2, menggeledah kantor Adamsyah. Tim kejaksaan pergi dengan membawa sejumlah berkas dokumen. 

Dody menegaskan perusahaannya tak terhubung dengan PT Indonesia Inisiatif Energi. "Hanya karena satu alamat, kami kena juga," kata Dody ketika ditemui di pelataran kantornya, kemarin. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tidak membantah tim kejaksaan menggeledah kantor di Praja Dalam untuk mendalami berbagai informasi yang diperoleh dalam penyidikan. Kendati begitu, menurut dia, hingga saat ini tim Kejaksaan belum memanggil Adamsyah untuk dimintai keterangan. "Sesuai dengan kebutuhan penyidik," kata Ketut menjawab pertanyaan Tempo tentang rencana pemanggilan Adamsyah. 

Muhammad Yusrizki Muliawan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Juni 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Mencuat dari Nyanyian Windi dan Irwan 

Kantor di Jalan Praja Dalam mencuat dalam pemeriksaan Windi Purnama, tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G yang ditengarai menjadi penghubung dalam penerimaan serta penyerahan dana dari para tersangka ke pihak lain. Kepada penyidik, Windi mengaku mendapatkan alamat kantor tersebut dari Irwan Hermawan, bekas Komisaris PT Solitechmedia Sinergi yang telah didakwa dalam perkara ini. Windi diminta mengambil uang dari seseorang bernama Jefri atau Yus di kantor tersebut. 

Windi memenuhi permintaan Irwan dan mendatangi rumah di Praja Dalam. Di sana, di lantai 2, seseorang telah menunggunya dan menyerahkan uang yang dibungkus plastik. Windi, kata penyidik yang mengetahui pemeriksaan kasus ini, menyatakan tak mengetahui jumlah uang di bungkusan plastik tersebut. "Tapi dia mengambil uang di sana lebih dari dua kali," kata sumber Tempo

Menurut penyidik, Windi membenarkan nama "Yus" yang ia maksud adalah Muhammad Yusrizki Muliawan. Adapun Yusrizki belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan pemasok utama panel surya dan baterai di proyek BTS yang juga milik Hapsoro Sukmonohadi, suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. 

Keterangan Windi itu klop dengan pengakuan Irwan Hermawan. Kepada penyidik, Irwan menyatakan menerima dana dari sejumlah pihak, terutama dari kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G. Duit itu diterima langsung ataupun melalui Windi. 

Dalam keterangan awalnya, Irwan mengaku hanya menerima dana senilai total Rp 119 miliar. Dia menyebutkan dana itu diterima atas arahan Anang Achmad Latif, terdakwa kasus ini yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekonomikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun kesaksian Irwan berubah ketika tim kejaksaan menangkap dan menetapkan Windi sebagai tersangka pada 23 Mei lalu. Dalam keterangan terbarunya, Irwan menyatakan total dana yang diterimanya mencapai Rp 243 miliar.  

Nama Yusrizki semula juga tak muncul dalam pengakuan Irwan. Namun kesaksian terbaru Irwan mengungkap total duit yang diduga disetor oleh Yusrizki mencapai Rp 60 miliar. Dugaan aliran dana ini juga tercatat dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sejauh ini, jaksa penuntut umum baru mendakwa Irwan Hermawan; Anang Achmad Latif; Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny Gerard Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Adapun penyidikan atas tersangka Windi dan Yusrizki masih berlangsung. 

Seorang penyidik mengungkapkan penyidik tengah menyoroti lalu lintas uang senilai Rp 243 miliar yang terungkap belakangan. Pasalnya, dari keterangan Windi dan Irwan, mencuat dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk untuk kepentingan menutup borok proyek BTS di DPR, penegak hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Sebelumnya, Senin lalu, Kejaksaan Agung telah memanggil Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olah Raga. Nama Dito tertera dalam daftar penerima fulus yang ditengarai bagian dari kluster "pengamanan perkara". Dito menampik tuduhan tersebut.

Pada hari yang sama, tim kejaksaan juga menggeledah rumah di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut ditengarai milik Nistra Yohan, tenaga ahli anggota Komisi I DPR Sugiono, yang disebut menerima duit dari Windi. “Penggeledahannya di rumah Nistra karena di sana diduga sebagai tempat terjadinya penyerahan uang,” ujar sumber Tempo yang mengetahui perkara ini.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Nistra. Namun dia tak merespons pesan yang disampaikan ke gawainya. Adapun Sugiono membantah menerima aliran dana itu. "Saya tidak tahu aliran dana itu," kata dia seraya mengatakan bahwa Nistra tak lagi menjadi asistennya sejak Januari lalu. 

Kantor PT Indonesia Inisiatif Energi di Jalan Praja Dalam D No.52, Kebayoran Lama, Jakarta, 6 Juli 2023. Tempo/Hendrik Yaputra

Transaksi di Tempat Kumpul Alumni ITB

Adamsyah Wahab tak merespons panggilan ataupun pesan berisi permintaan konfirmasi yang dilayangkan Tempo ihwal dugaan keterlibatannya di pusaran transaksi para tersangka dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G. Kuasa hukum Yusrizki, Soesilo Aribowo, setali tiga uang.

Seorang sumber Tempo mengungkapkan, Yusrizki diduga menitipkan duit ratusan miliar rupiah dari pengadaan infrastruktur power system BTS 4G kepada Adamsyah yang juga kolega lamanya. Kantor PT Indonesia Inisiatif Energi diduga menjadi "brankas" duit proyek yang ditengarai telah diputar ke sejumlah bisnis dan investasi. 

Koneksi Adamsyah dan para tersangka ataupun terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dimulai sejak lama. Adamsyah tercatat sebagai alumnus Teknik Lingkungan ITB angkatan 1988. Sedangkan Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama adalah teman sekampus di Jurusan Teknik Elektro ITB angkatan 1990. Yohan Suryanto juga lulusan Teknik Elektro angkatan 1993. Begitu pula Yusrizki Muliawan, yang alumnus Tenik Industri ITB 1991.

Keterangan Dody Barus, Project Manager PT Penta Software Indonesia yang kantornya menempati lantai 1 rumah Praja Dalam, menguatkan informasi yang sebelumnya dihimpun Tempo. Dari penelusuran Tempo, bangunan di Praja Dalam itu sebetulnya rumah milik Safitri Siswono, alumnus Teknik Industri ITB, yang juga putri bekas Menteri Perumahan Rakyat Siswono Yudo Husodo. Menurut Dody, Safitri menyewakan rumah itu kepada para alumnus ITB, lalu digunakan untuk berbisnis.

Irwan Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2023. Dok. Puspenkum Kejagung 

Saat ini, ada tiga perusahaan yang berkantor di rumah tersebut, yakni PT Penta Software Indonesia, PT Regawa Mobindo Kreasi Nusa, dan PT Indonesia Inisiatif Energi. Berbeda dengan PT Penta Software Indonesia yang dimiliki Safitri, PT Indonesia Inisiatif Energi didirikan Adamsyah Wahab. "Regawa juga masih punya Safitri," kata Dody yang juga alumnus Teknik Geodesi dan Geomatika angkatan 1994. 

Dody mengatakan tidak tahu persis aktivitas PT Indonesia Inisiatif Energi. Sepengetahuan dia, kantor di lantai 2 rumah Praja Dalam itu kerap dijadikan syuting akun YouTube Don Adam--diambil dari panggilan Adamsyah Wahab. Kantor tersebut, kata Dodi, juga kerap ramai dikunjungi para tamu yang tak dikenalnya. Ruang kantor Don Adam juga dikunci elektronik sehingga hanya orang yang memiliki kartu yang dapat mengaksesnya. "Saya sendiri enggak bisa ke atas, enggak bisa masuk," kata Dodi. 

Akta perusahaan PT Indonesia Inisiatif Energi mencatat nama Adamsyah Wahab sebagai direktur utama perusahaan. Dia mengempit 70 persen saham perseroan. Adapun sisa saham lainnya tercatat dikantongi Iwan Sumule (10 persen) dan Samuel (20 persen). Akta tersebut juga mencatat nama Cipta Panca Laksana sebagai direktur tanpa kepemilikan saham. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak membantah ataupun mengiyakan ihwal informasi dugaan aliran dana di pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G yang ditengarai diputar oleh Yusrizki dan koleganya. Dia hanya menegaskan kejaksaan telah menerima berbagai informasi sehingga penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut adanya dugaan aliran dana ke berbagai pihak. “Semua terbuka, tapi tergantung penyidik,” kata Ketut. 

HENDRIK YAPUTRA | AGOENG WIJAYA

***

Catatan: Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, paragraf 19 pada artikel ini telah direvisi pada pukul 14.00 WIB, Jumat, 7 Juli 2023, untuk memenuhi hak koreksi Dody Barus. Terima kasih. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus