Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mengenal SKCK, Surat yang Diurus Anies Baswedan untuk Syarat Capres di di Gedung Tripatra

Syarat daftar capres-cawapres beragam, salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diurus Anies Baswedan, kemarin.

26 September 2023 | 11.35 WIB

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) melakukan perekaman sidik jari saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Cilandak, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Anies Baswedan mengurus SKCK sebagai syarat administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU jelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, bakal calon presiden atai bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mendatangi Gedung Tripatra untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Anies mengurus SKCK karena merupakan salah satu syarat mendaftar calon presiden pada gelaran Pilpres 2024. Lantas, apa itu SKCK? Berikut penjelasannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Apa Itu SKCK?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIlansir dari laman resbandara.bali.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB). Sewaktu bernama SKKB, hanya orang yang tidak pernah punya catatan kriminal saja yang bisa mendapatkan surat tersebut. Sekarang, hal tersebut diubah, baik orang yang punya catatan kriminal maupun tidak, bisa mendapatkan SKCK.

Pembuatan atau perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online ataupun offline. SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Surat ini hanya berlaku enam bulan setelah penerbitannya. Namun, jangan khawatir, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang.

Fungsi dari SKCK  umumnya untuk memenuhi permohonan orang yang bersangkutan atau sebagai salah satu persyaratan. Isi dari SKCK berdasar pada biodata yang bersangkutan dan catatan kepolisian yang ada tentang orang yang bersangkutan. Biasanya, orang membuat SKCK dalam rangka melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor, atau untuk mendapat izin-izin lainnya, contohnya sebagai syarat mendaftar calon presiden.

Namun, fungsi SKCK dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Dilansir dari money.kompas.com, inilah perbedaan fungsi beserta syarat berdasarkan tempatnya:


1. Mabes Polri

Mabes Polri, sebagai salah satu naungan terbesar institusi kepolisian, juga melayani pembuatan SKCK. Namun, tak sembarangan SKCK yang diterbitkan Mabes Polri. Mabes Polri khusus melayani pembuatan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif; Penerbitan visa; Naturalisasi kewarganegaraan; dan melanjutkan sekolah di luar negeri. 


Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri:

-Fotokopi KTP dan KTP Asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.


2. Polda

Di lingkup yang lebih kecil, pembuatan SKCK di Polda khusus melayani untuk keperluan sipil seperti melamar pekerjaan, pembuatan paspor, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik daerah, pencalonan anggota legislatif tingkat daerah, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polda:

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi paspor (opsional)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta kelahiran
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

3. Polres

Di tingkat ini, pembuatan SKCK tidak jauh  berbeda dengan pembuatan SKCK di Polda. Polres melayan SKCK dengan keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, mendaftar CPNS, mendaftar sebagai anggota TNI/Polri, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, mendaftar kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan pencalonan bupati/walikota. 


Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polres:

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

4. Polsek

Di lingkup terkecil pelayanan kepolisian ini, pembuatan SKCK terbatas untuk beberapa kepentingan saja. Di Polsek, pembuatan SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan perangkat desa, pindah domisili, dan melanjutkan sekolah. 


Syarat dokumen untuk pembuatan SKCK di Polsek:

-Fotokopi KTP dengan KTP asli
-Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Dokumen sidik jari
-6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6. Latar belakang merah, berpakaian berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan riasan yang berlebihan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus