Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jual-beli kamar di lembaga pemasyarakatan disinyalir masih terjadi.
Kelebihan penghuni lapas menjadi salah satu faktor penyebab munculnya praktik jual-beli kamar.
Perlu ada alternatif hukuman bagi narapidana.
JAKARTA – Ombudsman RI sejak setahun terakhir belum menerima aduan tentang praktik jual-beli kamar di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun bukan berarti praktik lancung ini tidak ada lagi. Sebab, jumlah penghuni di lembaga pemasyarakatan di Indonesia hampir semuanya melebihi kapasitas. “Kelebihan penghuni lapas dan jual-beli kamar memang saling terkait,” kata Ketua Ombudsman Mokh. Najih, kemarin, 7 Juni 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo