Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dewan Pengawas tidak memiliki wewenang memecat pimpinan KPK.
Dewan Pengawas hanya bisa merekomendasikan pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik untuk mundur.
Sidang pelanggaran etik ditargetkan rampung sebelum Natal.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk mencopot pimpinan KPK. Dengan demikian, meskipun nanti Dewan Pengawas menemukan bukti Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat kode etik, tak akan pernah ada sanksi pemecatan. “Dewas hanya akan memberikan rekomendasi pengunduran diri,” kata peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewenangan Dewan Pengawas itu, kata Zaenur, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01, Nomor 02, dan Nomor 03. Kendati hanya bersifat rekomendasi, keputusan Dewan Pengawas tetap memiliki pengaruh terhadap pimpinan KPK yang divonis melanggar etik. “Dewas bisa meminta pimpinan KPK mundur tanpa perlu menunggu status terdakwa,” katanya. “Karena itu, vonis etik Dewan Pengawas tetap penting untuk ditegakkan.”
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menerima laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewan Pengawas memutuskan melanjutkan laporan itu ke tahap persidangan kode etik. Adapun persidangan akan digelar pada 14 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan telah mengundang Firli untuk hadir dalam sidang etik tersebut. Keputusan yang diambil Dewan Pengawas tentu didasarkan pada hasil persidangan. “Kita lihat saja nanti. Kan belum sidang,” katanya.
Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri berawal dari laporan Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas pada awal Oktober lalu. Pelapor yakin purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal ini melanggar kode etik karena bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat itu diduga terlibat perkara korupsi.
Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga terjadi di GOR badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta, 2022. Istimewa
Foto pertemuan Firli dan Syahrul tersebar di Internet. Keduanya diduga bertemu di gelanggang olahraga bulu tangkis GOR Tangki di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Awalnya Firli membantah adanya pertemuan itu, tapi belakangan ia mengakuinya. Kendati demikian, ia menyatakan pertemuan itu tidak berhubungan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
Atas laporan tersebut, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dewan Pengawas telah memeriksa Firli dua kali, yaitu pada 20 November dan 4 Desember 2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menargetkan sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, rampung sebelum Natal 2023. "Kami akan berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," katanya.
Tumpak menerangkan ada tiga laporan yang diterima oleh Dewas KPK terhadap Firli, yang pertama adalah soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan yang ketiga adalah soal sewa rumah di Jalan Kartanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK (tengah), Harjono (kanan) dan Albertina Ho, memberikan keterangan ihwal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Saut Situmorang, komisioner KPK periode 2015-2019, mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Dewas KPK, bakal sulit memberikan sanksi konkret kepada Firli. Sebab, seharusnya Dewan Pengawas lebih dulu menghukum Firli secara etik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana pemerasan. “Itu yang akhirnya kita menilai apa gunanya Dewas,” kata Saut.
Bersamaan dengan pemeriksaan di Dewan Pengawas, Kepolisian Daerah Metro Jaya memang tengah mengusut dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Bahkan penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli sebagai tersangka.
Firli melawan langkah hukum Polda Metro Jaya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim penetapan tersangka terhadap Firli merupakan rekayasa semata.
Ian menyatakan kasus pemerasan Syahrul bukan murni penegakan hukum, melainkan upaya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto untuk melindungi rekan lamanya, yakni Muhammad Suryo. Suryo adalah pengusaha yang diduga terlihat dalam perkara korupsi proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini telah masuk tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak membantah tudingan bahwa penyidiknya menyalahi aturan dalam menetapkan tersangka. Perwira menengah yang memimpin penyidikan pemerasan Firli ini mengatakan semua tahapan dilakukan secara transparan. Semua tahapan, dari pengaduan masyarakat, penyelidikan, gelar perkara untuk penyidikan, penyidikan, hingga gelar perkara penetapan tersangka, sudah disampaikan ke media. “Semuanya itu sudah kami jalankan serta pedomani sesuai dengan regulasi ataupun SOP yang berlaku,” kata Ade Safri, Senin lalu.
Ade Safri juga membantah tuduhan bahwa Kapolda Metro Jaya mengarahkan Syahrul membuat laporan dumas perkara pemerasan Firli Bahuri. Ia menegaskan, Syahrul Yasin Limpo bukanlah orang yang membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Ade Safri merahasiakan identitas pelapor untuk memberikan pelindungan. “Itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” katanya.
EKA YUDHA SAPUTRA | BAGUS PRIBADI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | HENDRIK YAPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo