Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengundang Sidang Istimewa MPR ?

Beberapa DPW parpol tidak bersedia mengesahkan berita acara penghitungan suara karena diragukan. PDI yang didukung PPP akan melancarkan hak interpelasi untuk minta keterangan pemerintah.

4 Juni 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMIS 9 Juni nanti, setelah bersidang 2 hari, penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR oleh Panitia Pemilihan Indonesia baru berakhir. Penghitungan itu berdasarkan Berita Acara hasil penghitungan suara yang disetor oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I. Tapi sampai pekan lalu PPP dan PDI masih memperdengarkan tuntutan penghitungan, bahkan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten. Baik PDI maupun PPP tidak menyebut berapa kabupaten di setiap daerah. Yang pasti, ada 10 kabupaten di Jawa Timur yang oleh PDI dianggap perlu diadakan ulangan pemungutan suara. Penghitungan ulang misalnya diminta oleh DPD PDI Jawa Tengah, sementara pemungutan ulang untuk beberapa kabupaten dituntut oleh DPD PDI Jawa Timur dan Sumatera Utara. Suara lebih keras terdengar dari DPD PDI Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan bahwa pemilu di sana telah berlangsung tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lain lagi dengan DPD PDI Bali. Mereka, sampai sekarang lebih sibuk dengan kasus-kasus yang terjadi justru setelah 2 Mei. Kasus-kasus yang boleh disebut sebagi balas dendam itu juga dialami oleh PPP, misalnya di Jawa Timur. Dua pekan lalu DPW PPP Jawa Timur mendesak pemerintah daerah agar "memberi jaminan perlakuan hukum terhadap rakyat, terutama di desa-desa". Mereka mensinyalir adanya "perlakuan tak adil terhadap rakyat kecil dalam hal urusan masyarakat seperti surat jalan, surat kawin, surat jual hewan". Menanggapi laporan dari daerah DPD PDI di Jakarta tak tinggal diam. "Secara umum kami mendukung setiap permintaan DPD atau DPC PDI untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara ulang, sesuai dengan sidang DPP PDI tanggal 2 Mei", kata Sabam Sirait kepada Zulkifly Lubis dari TEMPO. Sekjen DPP PDI itu belum bisa menyebut secara pasti tindakan apa yang akan ditempuh selanjutnya. "Masih menungg perkembangan", katanya. Tapi menurut Sabam, "sampai pada waktunya nanti, PDI akan mengeluarkan pernyataan politik". Tindakan sama juga dilakukan oleh PPP. DPW PPP Jawa Tengah, tak bersedia menandatangani Berita Acara yang memuat hasil penghitungan suara. Demikian pula saksi-saksi dari PPP di beberapa daerah Sumatera Barat. Ini memang sesuai dengan instruksi DPP PPP kepada seluruh aparat di bawahnya, apabila ternyata terdapat keragu-raguan terhadap hasil penghitungan suara di daerah masing-masing. Suara Yang Dikorup Sementara itu DPW PPP Jawa Timur setelah rapat di Surabaya 22-23 Mei bahkan menarik semua wakil PPP dalam keanggotaan di Panitia Pemilihan Daerah tingkat I maupun tingkat II. Tapi Sunandar Prijosudarmo tetap bertahan. Gubernur Jawa Timur yang juga ketua PPD I itu menyatakan PPD Jawa Timur akan jalan terus, sebab rapat-rapat masih bisa mencapai korum meskipun tak diikuti oleh salah satu kontestan. Menanggapi sikap Jawa Timur itu, Chalid Mawardi menilainya sebagai protes. "Itu adalah manifestasi dari sikap kami yang menyatakan tak bertanggungjawab atas peristiwa-peristiwa yang terjadi justru setelah pemilu 2 Mei", katanya. Tapi buru-buru ia menambahkan bahwa sikap seperti itu tak ada hubungannya dengan anggapan tentang sah tidaknya pemilu. "Sah tidaknya pemilu, tergantung dari penghargaan kita terhadap suara yang kita peroleh", lanjutnya. "Dan pengorbanan rakyat tentu saja juga menjadi pertimbangan yang sangat menentukan apakah kita menerima hasil pemilu atau tidak", tambahnya. Yang pasti, PPP tetap pada sikap semula: tidak bersedia menandatangani Berita Acara apabila terdapat keragu-raguan dalam penghitungan suara. "Kami tak mau mempertanggungjawabkan suara yang dikorup", katanya. Bukan hanya soal penghitungan suara saja yang dianggap serius. Kegagalan kedua parpol itu untuk membawa berbagai persoalan yang terjadi dalam masa kampanye ke sidang Komisi II DPR pun rupanya tak membuat mereka putus asa. Forum Kontak Komunikasi yang diselenggarakan beberapa kali oleh Kas Kopkamtib untuk menyelesaikan - lebih tepat memusyawarahkan -- kasus-kasus seperti itu tampaknya juga tidak memuaskan mereka. Hak Interpelasi Maka pekan lalu PDI menyatakan akan melancarkan hak interpelasi. Dan niat PDI itu kontan disambut oleh PPP. "Interpelasi itu menyangkut hal-hal yang langsung atau tak langsung dengan peristiwa-peristiwa sebelum, selama dan sesudah kampanye dan pemilu", kata Sabam. "Hak seperti itu sebenarnya biasa saja, hak konstitusionil yang dimiliki oleh setiap anggota DPR". Itulah sebabnya Sabam tak sependapat kalau ada anggapan seolah ada maksud-maksud tertentu, apalagi untuk mengundang MPR bersidang. "Kami hanya ingin minta keterangan pemerintah dalam batas konstitusionil. Dan kita tak perlu menghindari konflik pendapat lebih lama. Konflik itu juga tak perlu disimpan", lanjutnya. Chalid Mawardi juga menyayangkan sikap a priori bahwa pengajuan interpelasi itu dianggap mengarah pada tuntutan sidang MPR. "Secara tehnis sidang MPR tak mungkin diselenggarakan", katanya. Ia malah heran, kalau pagi-pagi Golkar sudah menyatakan penolakannya. "Interpelasi itu ditujukan kepada pemerintah, bukan kepada Golkar", tambahnya. Pekan lalu Cosmas Batubara dari DPP Golkar memang menanggapi maksud PDI mengajukan interpelasi itu. Ia sendiri belum jelas apa yang dikehendaki oleh PDI. "Apa hanya sekedar minta keterangan dari pemerintah?" tanyanya. Kalau ada maksud lebih jauh, minta diadakannya sidang istimewa MPR, "jelas Golkar tidak akan menyetujuinya". Sabam balik menyatakan, "mana tahu Fraksi Karya juga menganggap hal itu sudah lama kita tunggu-tunggu untuk diajukan". Maksudnya, karena hak seperti itu merupakan yang pertama kali diajukan selama masa kerja DPR yang hampir 5 tahun, tentu menarik untuk diikuti oleh semua fraksi termasuk Fraksi Karya dan ABRI. Cuma yang jadi pertanyaan ialah, mengapa hak seperti itu - seperti halnya hak amandemen, hak inisiatif, hak angket dan sebagainya selama ini tidak pernah dipergunakan? Mungkinkah PDI, yang didukung oleh PPP, akan berhasil menggolkan in terpelasi itu menjadi keputusan DPR untuk minta keterangan kepada pemerintah? "Saya harap berhasil meski di atas kertas agak sulit", jawab Sabam yang tampaknya mengharapkan sebuah surprise. Tapi Chalid Mawardi optimis, usul interpelasi itu bisa masuk dalam masa persidangan DPR sekarang. "Ini tak ada hubungannya dengan mosi tidak percaya", tambah Chalid. Kata Sabam pula: "Itu kan sama saja dengan pernyataan pendapat DPR yang pernah disampaikan" Dia menunjuk pernyataan pendapat Ketua Komisi VI Jacob Tobing dari Golkar mengenai ekonomi lemah atau mengenai Proyek Mini beberapa waktu lalu. Dalam pasal 11 Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan, bahwa usul interpelasi itu bisa diajukan apabila ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 30 anggota dan harus terdiri lebih dari satu fraksi. Setelah diberitahukan dalam sidang pleno, dibicarakan dalam sidang Badan Musyawarah. Bisa tidaknya usul interpelasi itu menjadi keputusan DPR untuk diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan ditentukan dalam sidang pleno berikutnya. Tapi lain penilaian parpol, lain pula penilaian pemerintah tentang hasil pemilu yang baru liwat. Selesai bertemu dengan Presiden di Istana Merdeka, Sabtu kemarin, kepada pers Menteri Penerangan Mashuri menyatakan bahwa, Presiden menilai pemilu 1977 sebaai "telah berjalan baik, dilakukan dengan azas langsung, bebas dan rahasia. Karena itu pemilu 1977 dan hasilnya adalah sah". Dan Mashuri, yang hari itu banyak tertawa dalam mengelak pertanyaan pers, menganggap protes-protes yang tumbul di seputar pemilu itu sebagai "siasat politik", sekalipun mengakui adanya pelanggaran-pelanggaran yang, menurut menteri, "dilakukan semua pihak".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus