Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menjelang Pilkada 2018, DKPP Terima 360 Laporan Pelanggaran Etik

DKPP hanya memutuskan 76 perkara dugaan pelanggaran etik.

1 Maret 2018 | 15.25 WIB

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. Tujuh anggota DKPP yang dilantik yakni, Hasyim Asy'ari (KPU), Ratna Dewi Pettalolo (Bawaslu) dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu Hardjono, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. ANTARA FOTO
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. Tujuh anggota DKPP yang dilantik yakni, Hasyim Asy'ari (KPU), Ratna Dewi Pettalolo (Bawaslu) dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu Hardjono, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan pihaknya menerima sekitar 360 laporan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Padahal ini sudah mau pilkada dan pemilu," ujarnya di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harjono mengatakan, pelanggaran etik itu bervariatif, namun yang dominan terjadi adalah pada saat proses rekrutmen calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Laporan pelanggaran etik ini hampir diajukan dari seluruh wilayah Indonesia, baik terhadap KPU atau Bawaslu. "Laporan ini sudah menyeluruh dari semua wilayah," kata Harjono.

Namun, kata Harjono, dari 360 lebih laporan itu, DKPP hanya memutuskan 76 perkara, karena ada proses seleksi dari laporan yang masuk. "Yang tidak lengkap syarat tidak diproses," ujarnya.

Menurut Haryono hal ini akan menjadi tantangan bagi DKPP untuk bekerja lebih keras.

Dia menambahkan pihaknya menunjuk 136 tim pemeriksa daerah (TPD) untuk meningkatkan proses pengawasan dan pemeriksaan DKPP di seluruh provinsi. TPD terdiri dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. "Semoga jangan banyak perkara lagi," kata Harjono.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus