Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat edaran untuk pengurus masjid di Indonesia telah diterbitkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjelang pelaksanaan Ramadan 144 Hijriah atau 2023. Surat itu tertuang di nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditandatangani oleh ketua umum DMI, Jusuf Kalla dan Imam Addaquruni sebagai Sekretaris Jenderal Dewan masjid Indonesia
Dalam surat itu, salah satu poin yang disorot yaitu menyerukan mengenai penggunaan toa masjid selama bulan Ramadan. “Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam,” tulis poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Menurut DMI hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Berikut adalah lima poin yang diserukan oleh DMI dalam surat edaran tersebut secara lengkap:
1. Agar para DKM/Ta’mir masjid melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya Bulan Mulia Ramadhan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyariah.
2. Agar masjid, mushalla, langar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai Jami’ yang berarti: menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.
3. Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam. Sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena mengingat intensitas suara loudspeaker masjid, mushalla, langar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.
4. Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, mushalla, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.
5. Agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan Mushalla.
Pilihan Editor: Panduan Pengeras Suara Masjid - Musala Selama Ramadan Menurut DMI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini