Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Agar Penyidikan Menyentuh Perusahaan

Polisi seharusnya juga menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar bisa menjerat perusahaan.

18 Januari 2024 | 00.00 WIB

Suasana pascakebakaran akibat ledakan tungku smelter di pabrik ferrosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023. Dok. IMIP
Perbesar
Suasana pascakebakaran akibat ledakan tungku smelter di pabrik ferrosilikon PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 24 Desember 2023. Dok. IMIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kelalaian dalam kecelakaan di PT ITSS seharusnya bukan sekadar pelanggaran di level pekerja.

  • Polisi diminta menggunakan UU Ketenagakerjaan untuk menjerat perusahaan.

  • Pemerintah mengklaim telah menyiapkan sanksi pelanggaran tata kelola untuk ITSS.

JAKARTA – Kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan. “Harus ditindak tegas. Ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha industri,” kata Mulyanto, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap kasus itu diusut tuntas. Kelalaian dalam kecelakaan itu seharusnya bukan sekadar pelanggaran di level pekerja. Sebab, perusahaan sebagai pembuat kebijakan tentang prosedur kerja justru memiliki tanggung jawab paling besar. “Jangan sampai pekerja menjadi tumbal dari perusahaan yang lalai,” ujar Mulyanto.

Fasilitas smelter nomor 41 milik PT ITSS terbakar dan meledak pada 24 Desember 2023. Pabrik pengolahan bijih nikel itu berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Sebanyak 59 pekerja menjadi korban dalam insiden itu, dengan 21 orang di antaranya meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto. Dok. PKS

Mulyanto mengatakan Komisi VII DPR berencana memanggil Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan tentang penyelesaian masalah tersebut. Komisi VII akan meminta pemerintah memberlakukan moratorium pengoperasian smelter perusahaan asal Cina di Indonesia. Sebab, kecelakaan kerja di smelter belakangan ini semakin sering terjadi. Setelah moratorium, pemerintah dapat mengaudit semua smelter secara ketat sehingga kecelakaan kerja tidak terjadi lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno sebelumnya menyampaikan seruan senada. Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pengoperasian industri nikel, terutama yang memiliki risiko kecelakaan kerja. “Jangan sampai terulang lagi, apalagi sampai memakan korban jiwa,” kata Eddy pada 9 Januari lalu.

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi pelanggaran tata kelola untuk ITSS. Agus menyebutkan pengenaan sanksi didasarkan pada kadar kesalahan. Kementerian Ketenagakerjaan akan mendalami dugaan pelanggaran dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sedangkan perihal penanganan pidana menjadi kewenangan kepolisian. “Terkait dengan izin usaha industri, tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab manajemen,” kata Agus, 3 Januari lalu. “Kami evaluasi seluruhnya.”

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, untuk mengusut kebakaran di ITSS ini, polisi bergerak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kalau Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami tidak pakai,” katanya. “Undang-Undang Ketenagakerjaan akan menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.”

Pendapat berbeda disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam pernyataan tertulis seusai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Ida menyarankan kepolisian agar tetap memasukkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam penyidikan di ITSS. Ia menuturkan, dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, polisi berpeluang mempidanakan korporasi. “Untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana,” ujarnya. 

Ida menyebutkan ada indikasi kuat perusahaan melanggar prosedur standar penerapan K3. Pelanggaran inilah yang diduga menyebabkan kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur. Sebelumnya ia mengancam menjatuhkan sanksi kepada PT ITSS jika terbukti tidak mematuhi penerapan K3. "Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah akan memproses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Namun hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis hasil investigasi mereka ihwal kecelakaan kerja di kawasan industri PT IMIP itu. Pertanyaan Tempo kepada Ida Fauziyah ihwal hasil investigasi tersebut hingga semalam belum direspons.

Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali mengatakan pengusutan ledakan tungku smelter PT ITSS berjalan lamban. Hingga kini belum ada tersangka ataupun publikasi tentang hasil investigasi. "Pemerintah tidak gercep (gerak cepat). Mereka katanya menginvestigasi, melakukan pemeriksaan, tapi lambat," katanya, kemarin.

Pekerja industri nikel pulang kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, 3 Januari 2024. ANTARA/Mohamad Hamzah

Zakki khawatir hanya pekerja yang akan menjadi sasaran kesalahan dalam kasus ini. Terlebih pemerintah mendorong pasal pidana untuk perkara ini. "Kalau pakai pidana, aspek K3 tidak dibahas,” katanya. “Jadi yang kena pekerja di bawah, sedangkan pengambil kebijakan lepas (dari jerat hukum)." 

Padahal, kata Zakki, kecelakaan kerja di industri smelter adalah masalah sistematis. Sebab, kasus ini terjadi berulang kali. Karena itu, menurut dia, lebih baik hukuman didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Sebab, dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada pandangan menyeluruh. Permasalahan K3 bakal ditangani," ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan. Menurut dia, seharusnya Polda Sulawesi Tengah mengusut kecelakaan kerja dengan pidana korporasi dan tidak mengkriminalisasi buruh. Sebab, ada unsur kelalaian dan pelanggaran prosedur operasi standar yang dilakukan perusahaan. Apalagi ada dugaan perusahaan belum memiliki sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan serta sertifikat kelayakan tungku smelter.

“Sudah seharusnya kepolisian tidak menitikberatkan pada pelanggaran SOP kepada teman-teman buruh yang notabene sebagai jajaran yang menjalankan perintah,” kata Arko. “Polisi seharusnya melihat kasus ini sebagai kelalaian dan kealpaan perusahaan.”

EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus