Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membolehkan obat batuk cair dikonsumsi oleh anak epilepsi. Sebelumnya, Kemenkes melarang sementara masyarakat mengonsumsi obat batuk cair karena dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), dan EGBE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia, ada beberapa obat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhan penyakit kritis, seperti epilepsi dan sebagainya. Ini kalau dilarang, anaknya bisa meninggal karena penyakit yang lain," ujar Budi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi menjelaskan, sejak pihaknya mengeluarkan larangan mengonsumsi obat batuk cair, jumlah pasien gagal ginjal akut mulai menurun. Ia mencontohkan seperti di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, jumlahnya menurun.
"Sejak kami berhentikan, kami amati, ada penurunan drastis pasien yang masuk ke rumah sakit. Kalau tadinya RSCM itu penuh, satu ICU bisa diisi 2 atau 3 anak, sekarang penambahan barunya turun drastis," kata Budi.
Per hari ini, Budi mengatakan jumlah pasien yang mengidap penyakit gagal ginjal akut bertambah menjadi 245 yang tersebar di 26 provinsi. Budi memaparkan ada delapan provinsi yang berkontribusi 80 persen dari kasus ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatra Utara.
"Fatality rate persentasenya cukup tinggi, yakni 141 atau 57,6 persen. Jumlah kasus ini sebetulnya mulai naik di Agustus. Jadi sebelum Agustus itu angka kematiannya normal dari tahun ke tahun, kecil, di bawah 5 (orang)," kata Budi.
Kasus gagal ginjal akut pada anak ini diduga diakibatkan jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas. Pemerintah kini telah melarang penjualan obat batuk cair untuk mencegah cemaran itu mengontaminasi lebih banyak anak.
Kini Kemenkes sudah menutup 1.100 lebih obat yang mengandung pelarut dan diduga mengandung EG, DEG, dan EGBE. Budi mengatakan masih menunggu dari BPOM melakukan penelitian terhadap obat-obatan tersebut.
"Nanti sore ini kita keluarkan surat untuk rilis. Ada 133 atau 150-an yang memang pelarutnya tidak mengandung bahan berbahaya, kita akan rilis," ujar Budi Gunadi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.