Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Menkes mengharapkan PP kesehatan dapat disahkan Jokowi pada bulan ini. Tak hanya soal rokok, gula dan garam akan turut diatur di PP tersebut.

4 Juni 2024 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan dapat disahkan pada bulan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menkes Budi mengungkapkan, sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya, seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Di samping itu, kata Menkes, juga beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.

"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," lanjut Menkes Budi.

Selain itu, beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, kata dia, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.

"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," ujar Menkes Budi Gunadi.

Aturan soal tenaga medis dan kesehatan

Sebelumnya, Budi Gunadi mengatakan, Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP itu dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Budi Gunadi mengatakan, akan mencabut sementara surat tanda registrasi atau STR dan surat izin praktik atau SIP selama 12 bulan, bagi tenaga mendis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sementara itu,tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIPnya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP-nya akan dicabut seumur hidup.

Budi menjelaskan praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi. Namun, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Di mana, mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala. Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat. Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.

AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus