Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mensos Bebaskan Pemda Salurkan Bansos dari APBD

Menteri Sosial membebaskan Pemerintah Daerah mengatur sendiri bansos yang berasal dari APBD.

27 April 2020 | 17.11 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri) dan Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT POS Indonesia (Persero) Noer Fajriensyah saat melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. ANTARA/Sigid Kurniawan-Pool
Perbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri) dan Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT POS Indonesia (Persero) Noer Fajriensyah saat melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. ANTARA/Sigid Kurniawan-Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan Pemerintah Pusat membebaskan pemerintah daerah untuk mengatur sendiri bantuan sosial atau bansos yang berasal dari APBD masing-masing. Ia mengatakan Pemda lebih memahami kondisi di wilayahnya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat," kata Juliari usai konferensi pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juliari Batubara mengatakan anggaran tersebut adalah milik daerah. Pemerintah hanya mengatur seluruh bansos yang berasal dari APBN. "Kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk, kami juga suatu saat nanti bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya," kata Juliari.

Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar mengkritik sejumlah menteri yang hanya mempersulit penyaluran bantuan di tengah pandemi. "Semua kepala daerah punya uang buat rakyat untuk menalangi bantuan sembako. Tapi terhambat aturan menteri," kata Sehan.

Apalagi dana BLT Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan dari pemerintah pusat pencairannya berbelit-belit. Walhasil, masyarakat miskin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sebab tidak mendapat bantuan pangan dan sulit menerima BLT.

"Saya siapkan beras 900 ton, beras premium, untuk rakyat saya. (Masyarakat) Yang enggak mendapat BLT menerima. Yang mendapat BLT menangis," tutur Sehan.

Bupati Sehan kemudian tetap memberikan bantuan pangan kepada seluruh masyarakat miskin di kabupatennya, termasuk mereka penerima BLT. "Kalau ada yang mau tangkap, tangkap aja saya. Saya mulai stres dengan keadaan gini," kata Sehan.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus