Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menteri Tjahjo akan Amankan Kebijakan Jokowi soal Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Tjahjo mengatakan, ia akan mengamankan dan mengawal surat Presiden Jokowi soal persetujuan tersebut.

2 Oktober 2021 | 13.32 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyetujui usulan agar mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat sebagai ASN Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saya Menpan RB sebagai pembantu Presiden tentunya pada posisi harus mendukung,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjahjo mengatakan, ia juga akan mengamankan dan mengawal surat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut berisi persetujuan atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Dengan Bapak Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri merekrut eks 56 pegawai KPK, maka saya sebagai Menpan RB, sebagai pembantu Presiden siap mengamankan surat Bapak Presiden,” ujarnya.

Mengenai teknis rekrutmen tersebut, Tjahjo memastikan akan membicarakannya lebih lanjut. Prinsipnya, kata dia, usulan tersebut akan dilaksanakan.

Sebanyak 56 eks pegawai KPK ditawari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi ASN di institusinya. Sedianya mereka yang tak lolos berjumlah 57 orang. Namun, yang diminta hanya 56 orang lantaran satu orang sudah masuk masa pensiun. Sigit pun telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo ihwal permintaanya itu pada 24 September 2021.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus