Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah energi mendesak pemerintah membuka hasil pemeriksaan kasus smelter di Morowali.
Rentetan kebakaran fasilitas produksi ITSS dan smelter lainnya dalam setahun terakhir disebut janggal.
Kementerian Perindustrian akan mengevaluasi izin usaha industri smelter.
JAKARTA — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah membuka hasil pemeriksaan terhadap PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS), perusahaan smelter nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Alat kelengkapan Dewan yang membidangi energi dan industri tersebut berencana memanggil Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk meminta penjelasan ihwal maraknya kecelakaan kerja pada industri pemurnian hasil tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri penghiliran hasil tambang diperlukan menyusul kasus kebakaran disertai ledakan di smelter nikel ITSS pada 24 Desember 2023. Karena itu, dia meminta hasil pemeriksaan terhadap ITSS juga dibuka kepada publik. “Agar jangan (kecelakaan kerja) terulang, apalagi sampai memakan korban jiwa,” kata Eddy saat ditemui di Le Meridien, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Eddy, Komisi VII akan memanggil Menteri Perindustrian setelah masa reses pada 16 Januari mendatang. Dia enggan berspekulasi mengenai penyebab kasus kebakaran smelter ITSS di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
"Lebih baik menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum, termasuk hasil audit Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian,” kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut. Kendati begitu, Eddy berharap operasional ITSS dihentikan sementara waktu sampai hasil penyelidikan tersebut keluar.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Dpr.go.id
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menagih janji Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan menindak tegas perusahaan smelter pelanggar aturan. Sejauh ini, Mulyanto menilai ikrar tersebut belum terlihat wujudnya.
“Jangan sampai janji itu menjadi sekadar pernyataan yang bersifat basa-basi. Lalu semua kesalahan hanya ditimpakan kepada pekerja yang dianggap lalai dalam menjalankan SOP," kata Mulyanto.
Menurut dia, rentetan kebakaran fasilitas produksi ITSS dan smelter lainnya dalam setahun terakhir janggal. Semestinya, kata Mulyanto, perizinan usaha industri smelter telah melalui audit yang komprehensif, termasuk terhadap pemenuhan sistem K3 serta keandalan teknologi.
Karena itu, Mulyanto menduga peristiwa yang menewaskan 21 pekerja dan melukai 38 orang lainnya tersebut tak hanya akibat kelalaian pegawai, tapi juga buruknya tata kelola di tingkat korporasi. Dia mendesak Kementerian Perindustrian serius menangani permasalahan ini. "Jangan sampai Kemenperin hanya menjadi tukang stempel dari investasi yang masif dari Tiongkok di industri smelter nikel ini," ujarnya.
Kemarin, Tempo berupaya meminta penjelasan dari Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Hukum dan Pengawasan Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengenai pemeriksaan terhadap ITSS serta industri smelter nikel secara keseluruhan. Namun dia tak menjawab pesan yang dikirim Tempo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada Rabu, 3 Januari lalu, Menteri Agus Gumiwang mengatakan Kementerian Perindustrian akan mengevaluasi izin usaha industri smelter. Evaluasi akan dilakukan terhadap tata kelola manajemen perusahaan, baik dari sisi operasi maupun penanganan risiko.
Inspeksi, kata Agus, akan dilakukan beriringan dengan penyelidikan penegak hukum dan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap ITSS. "Nah, berkaitan dengan izin usaha industri, tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab manajemen. Kami akan evaluasi seluruhnya," ujarnya. Menurut Agus, pemerintah tak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan.
Agus menilai adanya perbedaan budaya serta karakter antara pekerja Cina dan pekerja lokal, termasuk kendala bahasa, menjadi salah satu isu krusial yang terjadi dalam operasional proyek. Menurut dia, tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia ada kemungkinan belum memahami kondisi di lapangan, termasuk masalah komunikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada PT ITSS jika terbukti tidak mematuhi penerapan K3. Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan tim investigasi ke Morowali Utara untuk menyelidiki pelanggaran K3 oleh perusahaan.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, PPNS Kemenaker bersama PPNS Disnakertrans Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin lalu.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto meninjau lokasi kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi Tengah, 27 Desember 2023. Dok. Korem 132 Tadulako
Menurut Ida, Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8-11 Januari 2024. Pemeriksaan lanjutan ini untuk menindaklanjuti sejumlah temuan sebelumnya. Pada pemeriksaan yang kedua ini, Kemenaker menurunkan tim lengkap, meliputi pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat tenaga produksi, spesialis listrik dan penanggulangan kebakaran, spesialis lingkungan kerja, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemenaker.
Ida mengungkapkan bahwa tim itu berfokus memeriksa aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur yang berujung petaka pada 24 Desember lalu tersebut. Di samping itu, tim pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Ida Fauziyah tidak merinci sanksi apa yang bakal dikenakan apabila ada pelanggaran K3. Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan perusahaan pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun Afriansyah mengatakan aturan tersebut lemah karena pembuatannya mengacu pada era 1970. "Jadi, kurungannya cuma 3 bulan dan dendanya hanya Rp 100 ribu (dikonversi menjadi Rp 100 juta)," kata Afriansyah.
Ia pun mengusulkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 direvisi. Apalagi, kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah berfokus pada penghiliran.
Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. ANTARA/Mohamad Hamzah
Jangan Tumbalkan Buruh
Juru Kampanye Trend Asia Arko Tarigan mengungkapkan kekhawatiran buruh bakal dijadikan kambing hitam dalam kasus kebakaran smelter PT ITSS pada 24 Desember 2023. Menurut dia, meskipun ada kesalahan SOP, seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan. Selain itu, tutur Arko, kepolisian semestinya tidak hanya menyelidiki penyebab kecelakaan, tapi juga masalah K3 perusahaan dan hak buruh dalam hukum perburuhan.
“Hal ini harus dilihat dari pertanggungjawaban korporasi. Perusahaan dan kawasan industri tidak boleh mengelak dan membuat alasan menjadikan hal ini, mengarahkan hal ini, ke human error,” kata Arko, kemarin.
Arko menyebutkan kecelakaan kerja ini tidak boleh dibebankan sepenuhnya sebagai tanggung jawab staf lapangan. Sebab, kata dia, pelanggaran K3 bukan semata perkara lapangan, melainkan regulasi dan standar yang diciptakan oleh perusahaan. “Dapat kita tarik contoh, misalnya, jalur evakuasi yang tidak memadai. Itu kan standar yang dibuat oleh perusahaan dan bukan oleh staf lapangan,” tutur Arko. “Jadi, itu kelalaian perusahaan menciptakan K3 yang tidak memadai.”
Arko menjelaskan, kepolisian seharusnya bisa mentersangkakan korporasi dalam kasus ini jika memang terbukti rancangan K3 sejak awal tidak memenuhi standar. Namun ia menyatakan hal ini sulit karena membuktikan kelalaian yang melibatkan atasan, selalu saja ada kambing hitam pekerja di lapangan. “Karena sudah ada tersangka dari lapangan, jadi biasanya dibiarkan saja menjadi kambing hitam,” ujar dia.
Menurut dia, kepolisian seharusnya bisa mentersangkakan pemimpin perusahaan. Sebab, menurut dia, ada beberapa indikasi, seperti dari tungku yang tidak memiliki standar kelayakan dan perusahaan yang tak memiliki sertifikasi SMK3. “Ini baru perusahaan ITSS saja, kan, dalam kawasan masih banyak perusahaan lainnya,” kata dia. “Patut dipertanyakan juga perusahaan smelter lainnya.”
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono belum merespons permintaan konfirmasi Tempo ihwal tindak lanjut penyidikan kasus kecelakaan kerja smelter ITSS.
Photo collage from screenshots of a video during the fire at the Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) smelter in the industrial area of Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali Regency, Central Sulawesi. Morowali Workers Union Doc.
Laporan utama majalah Tempo edisi 7 Januari berjudul “Siapa Bersalah dalam Ledakan Smelter Nikel ITSS” melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 29 Desember 2023 mengatakan investigasi awal menemukan indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Pelanggaran SOP ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran yang dipimpin Luhut. Luhut mendorong Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho menindak pelaku pelanggaran SOP dengan menggunakan Pasal 359 KUHP, yakni menghukum pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penggunaan pasal ini menimbulkan kekhawatiran karena pelanggaran SOP hanya akan menyasar para pekerja lapangan atau staf. Padahal informasi yang diperoleh Tempo menunjukkan adanya indikasi pelanggaran K3 oleh perusahaan sebelum insiden terjadi. Menurut laporan investigasi awal pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan, PT ITSS belum mengantongi sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Perbaikan tungku smelter diduga juga dilakukan dalam kondisi yang tidak aman.
Di samping itu, delapan tungku milik PT ITSS tidak memiliki sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Seorang pejabat pengawas ketenagakerjaan mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat layak uji, perusahaan harus mengajukan gambar rancang bangun alat tersebut sebelum beroperasi.
Kepala Divisi Media PT IMIP Dedy Kurniawan belum merespons upaya konfirmasi Tempo ihwal sertifikasi delapan tungku smelter dan sertifikat sistem manajemen K3. Namun, dalam keterangan sebelumnya, Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar mengatakan IMIP belum mendapat pemberitahuan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah soal uji kelayakan tanur ITSS serta perusahaan smelter lain di kawasan industri. Adapun soal SMK3, Emilia mengaku perusahaannya baru mengajukan permohonan audit.
“ITSS sedang dalam proses audit SMK3 sejak pekan kedua Desember,” kata dia. “Proses ini ditargetkan selesai pada Februari 2024.”
Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) PT IMIP Katsaing mengatakan buruh selalu menjadi korban kriminalisasi apabila terjadi kecelakaan kerja. Padahal, kata dia, sistem keselamatan kerja perusahaan yang kacau sebagai penyebab kecelakaan kerja. Menurut dia, aneh apabila menjadikan kelalaian pekerja dalam insiden di ITSS karena ini bukan kejadian pertama di kawasan IMIP. “Jika itu kelalaian pekerja, berarti baru kali ini terjadi accident di kawasan IMIP,” kata dia.
Katsaing mengatakan pengabaian keselamatan kerja sudah terjadi sejak insiden sebelumnya. Ia mencontohkan banyak pekerja Indonesia yang diangkat oleh perusahaan sebagai pelaksana K3, tapi mereka tidak memiliki lisensi K3. Di samping itu, sistem pengawasan SMK3 tidak diterapkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. “Ini juga yang membuat sistem pelaksanaan K3 di lapangan itu carut-marut,” ujarnya.
Ia juga menanggapi usulan revisi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Katsaing menyambut positif usulan revisi Undang-Undang K3. Ia menyebutkan tidak ada kata terlambat untuk merevisi Undang-Undang K3 karena ini menyangkut masa depan pekerja. Namun yang menjadi permintaan teman-teman buruh, kata Katsaing, adalah tenaga kerja asing tidak boleh menjadi pelaku penerapan K3. “Karena yang menjadi kendala utama adalah bahasa,” kata dia.
Katsaing mengatakan revisi Undang-Undang K3 nanti harus secara tegas mengikat perusahaan dan penerapannya mesti betul-betul dilaksanakan. Di samping itu, ia mendesak sanksi pidana pelanggar diperberat minimal 5 tahun penjara dengan denda seharusnya melebihi ratusan juta rupiah.
“Kami berharap itu didenda kalau bisa miliaran rupiah. Jangan hanya Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 100 juta. Buat pengusaha apalagi pimpinan smelter nikel itu angka yang kecil,” katanya.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA | MAJALAH TEMPO | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo