Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ISU dan bisik-bisik yang awet hingga berbulan-bulan, sekarang ini apa lagi kalau bukan soal bersih lingkungan. Tampaknya dalam masyarakat masih ada kerancuan mengenai arti bersih diri dan bersih lingkungan, walau sejumlah pejabat telah menyebutkan bahwa istilah itu bukan berasal dari Pemerintah. Berkali-kali Menko Polkam Sudomo menegaskan bahwa pemerintah cuma mengenal istilah "skrining mental ideologis". Tampaknya pemerintah akan segera bertindak. Pangab Jenderal Try Soetrisno, dalam rapat kerja dengan komisi I DPR yang dipimpin ketua komisi Ipik Atmasoebrata, Jumat pekan lalu, menyatakan bahwa Pemerintah secepatnya akan mengeluarkan ketentuan yang mengatur secara jelas pelaksanaan skrining mental ideologis. "Sehingga dapat mencegah tafsiran yang tidak tepat dan bisa membingungkan masyarakat mengenai hal itu," kata Jenderal Try. Istilah ini berasal dari ketentuan Kopkamtib, Juni t982, berupa petunjuk pelaksanaan skrining mental ideologis yang harus dilakukan terhadap calon anggota ABRI, pegawai negeri sipil, dan perusahaan swasta yang vital. Dalam skrining itu, selain keterlibatan dengan G.30 S/PKI, diteliti pula identitas keluarga yang menyangkut pula keadaan lingkungan tempat tinggal, dan pergaulannya. Cakupan lingkungan di sini memang bisa ditafsirkan bermacam-macam. Dan tampaknya pelaksanaannya juga belum laksanakan dengan seragam. Mendagri Rudini mengatakan bahwa di departemennya tidak ada istilah bersih lingkungan. "Kalau di departemen lain ada orang yang terkena bersih lingkungan, itu bukan karena saya," ujarnya. Untuk menilai pegawainya, Rudini tak berpedoman pada bersih lingkungan tapi dari integritas seseorang terhadap Pancasila. Menurut sebuah sumber di Pemda Jawa Tengah, yang digunakan di sana memang tolak ukur yang disebut Rudini itu. Jadi misalnya, sekalipun seseorang punya ayah eks anggota PKI, ia bisa dianggap bersih bila sejak bayi ia dipelihara orang tidak terlibat PKI, dan mental ideologisnya Pancasila. Sebaliknya, sekalipun ayahnya bersih, tapi anak itu dipelihara orang PKI dan mental ideologisnya anti-Pancasila, orang itu bisa dianggap tak bersih. Karmani, wakil ketua DPRD Jawa Tengah dari F-PP, misalnya, punya kakak bernama Kartawi yang sudah dipecat dari dinas militer karena terlibat PKI. Tapi di sana Karmani belum dinyatakan kotor lingkungan. Karena ia aktif menumpas PKI pada 1965. Maka kata Karmani, "Saya setuju kebijaksanaan Rudini itu." Tapi di Sumatera Utara Pemda sudah menginventansasikan para kepala desa yang tak bersih lingkungan dengan kriteria yang dikenal selama ini. Dari situ ketahuan: 20 orang sebagai tak bersih karena ada saudaranya bekas orang terlibat, dan kepala desa itu sudah diberhentikan. "Saat ini tak ada lagi kepala desa yang tak bersih diri dan lingkungan di sini," kata Mudyono, Kadit Sospol Sumatera Utara. Konon, pemberangusan kepala desa itu sesuai dengan instruksi seorang pejabat Depdagri juga. Departemen Penerangan juga sudah menjalankan bersih lingkungan dengan rapi. Para wartawan termasuk yang diwajibkan harus bersih lingkungan. Beberapa pegawai Departemen Pertanian juga telah diberhentikan karena soal bersih-bersih ini. "Mereka tak lulus skrining mental ideologis," kata Menteri Pertanian Wardoyo. Sedangkan PJKA, yang dulu dikenal sebagai sarang SBKA, serikat buruh PKI, sejak dua tahun lalu, sudah membersihkan diri dari eks PKI, termasuk golongan C2 dan C3. Yaitu setelah 1 Juli 1986, PJKA memberhentikan 5.001 karyawannya yang terlibat PKI. Tapi perusahaan negara itu belum menerapkan bersih lingkungan. "Kriteria bersih lingkungan itu, apa? Itu saja kita belum tahu, kok mau melakukan tindakan," kata Ir. Soeharso, Kepala PJKA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo