Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Upaya pencarian delapan pekerja tambang emas belum membuahkan hasil.
Lubang-lubang tambang tertutup air.
Polisi telah menetapkan empat tersangka.
JAKARTA – Tim Pencarian dan Pertolongan masih berupaya menyelamatkan delapan pekerja yang terjebak di tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Namun, hingga kedalaman 35 meter, tim belum menemukan para korban. “Kami menduga mereka berada di kedalaman 60 meter,” kata Kepala Seksi Operasi SAR Banyumas Priyo Prayudha, kemarin, 28 Juli 2023. “Tim tidak bisa turun lagi karena di kedalaman 45 meter terendam air."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penolong sudah berupaya menyedot air menggunakan mesin pompa. Sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil karena semburan air sangat kencang. Berdasarkan keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, air yang masuk ke lubang tambang itu adalah air tanah. Kandungan air tanah di kawasan itu memang berlimpah karena area pertambangan berada di cekungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim SAR gabungan melakukan penyedotan air dari lubang tambang yang terendam air di sekitar lokasi terjebaknya delapan penambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, 27 Juli 2023. ANTARA/Idhad Zakaria
Priyo menegaskan, upaya penyelamatan ini ditargetkan selesai dalam tujuh hari. Jika dalam rentang waktu itu korban belum bisa diselamatkan, tim akan mengevaluasi pola yang digunakan saat ini. "Saat ini kami berfokus menjalankan rencana A,” katanya. “Kami ada rencana B, tapi belum bisa dijelaskan sekarang."
Delapan penambang emas sudah empat hari terjebak di lubang tambang. Awalnya, mereka masuk ke Sumur I untuk melanjutkan penambangan. Tidak berapa lama, mereka muncul lagi karena air mengalir deras di dalam sumur. Mereka melapor kepada operator untuk memperingatkan penambang yang masih berada di dalam sumur. Sayangnya, peringatan itu terlambat. Air menyembur dengan cepat dan menjebak penambang yang masih berada di dalam.
Adapun delapan penambang itu adalah Cecep Suriyana, 29 tahun, Rama Abdur Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), dan Mulyadi (40).
Kepala Kantor Basarnas Cilacap Adah Sudarsa mengatakan, tambang emas di Desa Pancurendang dibagi menjadi lima worksite. Worksite A-1 berlokasi di Sumur Bogor, worksite A-2 di Sumur Dondong, worksite A-3 di penyedotan Sumur I, worksite A-4 di penyedotan Sumur II, dan worksite A-5 berlokasi di bendungan sungai. Diduga para penambang yang terperangkap itu berada di Sumur Bogor. “Kemungkinan ada sumur galian lain yang membuat air masuk ke Sumur Bogor,” katanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Boedi Dharmawan, mengatakan, instansinya menurunkan camera hole dan deep meter untuk mendapatkan data visual di dalam sumur. "Kami memberikan dukungan kepada Tim SAR,” kata Boedi. Dari peralatan tersebut, diketahui bahwa kedalaman air di lokasi para penambang terjebak itu sekitar 11 meter. Alat itu juga merekam visual kondisi lubang tambang yang memang sempit. "Data tersebut digunakan tim SAR gabungan untuk memutuskan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Polisi menahan tiga orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal, saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, 28 Juli 2023. ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin. "Kami menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya adalah pemilik lahan, yaitu saudara SN (76),” kata Edy. “Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah pengelola atau penyandang dana."
Tiga tersangka itu adalah KS, 43 tahun, dan WI (43) yang berperan sebagai pengelola Sumur I, serta DR (40), pengelola Sumur II. Namun DR melarikan diri setelah delapan penambang dilaporkan terjebak. Para tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, meminta polisi tidak menjadikan pekerja tambang sebagai tersangka. Sebab, para penambang itu bekerja berdasarkan perintah dari atasan mereka. “Yang pantas jadi tersangka itu pemilik modal dan pemilik lahan," ujarnya.
Hibnu mengatakan, kegiatan penambangan emas ilegal sangat berisiko merusak lingkungan. Karena itu, dia menyarankan polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Dengan demikian, penyidik tak hanya menuntut pidana, tapi juga mewajibkan tersangka mengembalikan kondisi tanah-tanah itu seperti semula."
HENDRIK YAPUTRA | ANT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo