Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Setelah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyiapkan mekanisme tahapan Pemilihan Umum 2024 di Bumi Cenderawasih. Parlemen akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri menyiapkan skema pembentukan daerah pemilihan (Dapil) atau penambahan kursi bagi anggota parlemen tingkat pusat dan provinsi, serta perwakilan senator di tiap provinsi baru tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo