Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menyibak Manuver Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dituduh bermanuver untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

1 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anwar Usman telah diperiksa Majelis Kehormatan MK.

  • Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu sepekan untuk membuat keputusan.

  • Keputusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendalami manuver yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam menguji aturan tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Untuk itu MKMK telah memeriksa tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menolak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap mereka. “Itu masuk wilayah yang masih dirahasiakan. Itu kan materi pemeriksaan," kata Jimly di gedung MK, semalam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu berlangsung pada pukul 16.00-20.30 WIB. Masing-masing hakim diperiksa secara terpisah selama 1-1,5 jam. Anwar diperiksa pertama, diikuti Arief dan Enny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MKMK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun perkara itu secara khusus menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang syarat batas usia bagi capres dan cawapres. Dari persidangan inilah bunyi Pasal 169 huruf q yang semula hanya membatasi usia capres dan cawapres minimal 40 tahun kemudian mendapat tambahan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum”.

Putusan itu menimbulkan polemik. MK diduga memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres. Keadaan itulah yang membuat MK mendapat banyak aduan soal dugaan pelanggaran etik. Untuk mengakhiri polemik, MK menindaklanjutinya dengan membentuk MKMK.

Tiga anggota MKMK terdiri atas mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademikus bidang hukum Bintan R. Saragih. MKMK sejauh ini menindaklanjuti 18 laporan.

Sebelum mendengar keterangan dari hakim, MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kepada empat pelapor di gedung MK, Selasa pagi. Sidang secara terbuka itu digelar pada pukul 09.00-12.00 WIB

Keempat pelapor itu adalah Integrity Law Firm yang diwakili Denny Indrayana, 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan seorang advokat Zico Simanjuntak. Keempatnya melaporkan Anwar Usman karena diduga melanggar kode etik.

Kuasa hukum CALS, Violla Reininda, menduga Anwar telah melobi hakim konstitusi lain sebelum memutuskan perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres."Terlibat aktif untuk melobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla, kemarin.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan anggota MKMK Bintan R. Saragih meninggalkan ruangan setelah memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 31 Oktober 2023. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W.

Violla kemudian merujuk pada artikel di majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023. Di sana tertulis ada dua pejabat yang mengetahui manuver Anwar selama periode Juli-Agustus 2023. Ketua MK itu melobi hakim lain agar mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90. Lobi Anwar itu tidak berjalan mulus karena ada satu hakim yang meminta Mahkamah menggelar rapat pleno.

Setelah lobi-lobi itu, Anwar menyetujui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Gugatan batas usia kluster pertama digelar pada 19 September. Dalam rapat itulah Anwar absen. Sejumlah narasumber yang ditemui Tempo menyatakan Anwar yakin mayoritas hakim akan mengabulkan gugatan. 

Alih-alih mengabulkan, mayoritas hakim yang dilobi oleh Anwar memiliki pandangan berbeda. Enam hakim menolak gugatan. Alasannya, pengubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang pembentuk undang-undang yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Dua hari kemudian, Anwar menjadwalkan RPH untuk membahas permohonan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu. Petitum gugatan yang diajukan Almas berbunyi syarat usia presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun, kecuali yang pernah menjabat kepala daerah. Sedangkan Arkaan meminta usia minimal calon presiden-wakil presiden 21 tahun.

Setelah RPH selesai, Anwar mendatangi satu per satu hakim, termasuk Saldi Isra. Anwar mencoba meyakinkan bahwa gugatan itu tidak akan digunakan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 20 Oktober lalu, Saldi enggan memberi tanggapan. “Izinkan saya tidak menjawab pertanyaan karena ada batasan etik yang harus dijaga,” ucapnya.

Semalam, setelah diperiksa MKMK, Anwar membantah tudingan tentang manuvernya terhadap hakim konstitusi. “Enggak ada lobi-lobi. Putusan saja begitu,” kata Anwar. Ia juga membantah ada konflik kepentingan saat memeriksa pengujian yang berhubungan dengan Gibran. “Kepentingan apa? Ini pengadilan norma.”

Sementara itu, Arief Hidayat mengatakan tidak mengetahui lobi-lobi yang dilakukan Ketua MK. “Saya enggak tahu. Saya tidak dilobi,” katanya.

Tak Akan Mengubah Putusan MK

Jimly mengatakan materi pemeriksaan terhadap para hakim MK didasarkan pada sejumlah isu yang dirangkum dari aduan para pelapor. Setidaknya, kata Jimly, ada enam isu atau masalah yang coba digali. 

Isu pertama mengangkat masalah konflik kepentingan. Hakim MK seharusnya mundur dari perkara bila ada potensi konflik kepentingan. “Semua isu ini disampaikan oleh para pelapor,” kata Jimly.

Isu kedua, MK mendalami adanya dugaan Anwar berbicara di muka publik mengenai perkara yang sedang ditangani. Dugaan ini berkaitan saat Anwar menjadi pembicara di sebuah universitas di Semarang. “Isu ketiga, soal hakim yang mengungkapkan kemarahannya ke publik. Padahal hal itu merupakan masalah internal,” kata Jimly. “Isu keempat, dissenting opinion putusan MK yang bukan ide, melainkan ekspresi kemarahan.”  

Isu kelima, soal prosedur registrasi yang loncat-loncat. Kuasa hukum pemohon perkara nomor 90 mulanya menarik kembali perkara nomor 90. Namun perkara itu tiba-tiba dimasukkan kembali. Dalam isu ini, MKMK akan memeriksa panitera MK pada Jumat, 3 November mendatang. “Jadi, ada masalah dalam administrasi. Itu kami mau cek, kami panggil," kata Jimly.

Isu terakhir adalah soal hakim MKMK yang tak kunjung menjadi definitif. Isu ini dilaporkan oleh Zico. Zico menduga Anwar sengaja tak kunjung membuat MKMK secara definitif. Anwar sengaja membiarkan tidak ada pengawasan terhadap MK dalam kurun waktu awal 2021 hingga sekarang. Adapun saat ini MKMK yang dibentuk bersifat ad hoc.

Jimly mengatakan pihaknya berupaya mempercepat pemeriksaan ini untuk memberikan kepastian hukum. Sanksi yang diberikan sesuai dari skala pelanggaran etik yang dilakukan hakim. MKMK menargetkan pemeriksaan selesai pada 7 November mendatang. “Karena tanggal 8 kemungkinan perubahan pasangan capres-cawapres. Jadi kami ingin memberikan kepastian hukum,” kata Jimly.  

MKMK, kata Jimly, hanya memiliki kewenangan memutuskan masalah etik hakim. MKMK tak berwenang mengubah putusan. Namun MKMK bisa saja mengubah pendirian itu bila pelapor bisa memberikan argumen yang rasional dan logis. "Argumen itu harus meyakinkan kami," kata Jimly.

Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin, Denny Indrayana meminta MKMK menyatakan putusan MK Nomor 90 dianggap tidak sah. Sebab, menurut ayat 5 Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili.

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat menuju gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, 25 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Sementara itu, ayat 6 Pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Namun Anwar tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres-cawapres. Padahal dia merupakan paman salah seorang bakal cawapres, yaitu Gibran. Artinya Anwar ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya. “Sehingga putusan itu MK tidak sah karena Anwar Usman ikut terlibat,” kata Denny.

Proaktif Gali Dugaan Pelanggaran Etik

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riewanto mengatakan MKMK mesti menggali adanya kemungkinan hakim memiliki konflik kepentingan terhadap putusan nomor 90. MKMK harus melandasi pemahamannya soal konflik kepentingan dari peraturan MK dan konvensi internasional.

"Apakah ada kemungkinan hakim memiliki interested kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan? Itu yang perlu digali," kata Agus kepada Tempo, kemarin.

MKMK juga mesti menggali aspek-aspek di luar hukum yang diduga mempengaruhi putusan MK nomor 90. Dalam aspek politik, misalnya, MKMK harus melihat perilaku hakim dalam 1-2 bulan sebelum putusan dikeluarkan. MKMK bisa mengecek hakim terlapor berhubungan dengan siapa saja dalam kurun waktu itu.

 "Apakah pejabat politik, apakah para pihak yang bersengketa, apakah para pihak yang melakukan permohonan atau pengujian, atau advokat, atau orang-orang dekat? Itu perlu dicek," kata Agus.

Tidak berhenti sampai situ, MKMK juga perlu mengecek asisten hakim. Apakah dia berhubungan dengan pihak luar atau tidak. MKMK juga perlu menelusuri kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengujian perkara.

"Misalnya kejanggalan RPH yang diadakan begitu lama. Padahal semua proses persidangan, dari mendengarkan saksi hingga kesimpulan, sudah selesai," kata Agus.

Menurut Agus, MKMK tak akan terlalu sulit merangkai kebenaran peristiwa ini. Sebab, masalah ini kelihatan, nyata, dan runut. Semua yang diduga terlibat tidak sulit dimintai keterangan.

"Paling hubungan antara hakim dan panitera. Hubungan antara panitera dan sekjen MK. Hakim MK dengan para pihak yang melakukan permohonan. Kemudian, pihak lain yang diduga berkaitan dengan langsung dan tidak langsung. Jadi enggak terlalu sulit," ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Charles Simabura mengatakan MKMK mesti proaktif mengejar bukti dugaan pelanggaran etik hakim MK. Bukti dari pelapor harus menjadi dorongan untuk mengejar bukti-bukti lain. "Karena ini menyangkut kebenaran pelanggaran kode etik," kata Charles kepada Tempo, kemarin.

Charles mengatakan MKMK juga mesti menguji relasi antara hakim konstitusi dan para pihak yang beperkara. MKMK juga perlu menelusuri informasi di luar laporan dari pelapor.

Tidak hanya itu, MKMK juga perlu memeriksa alur berita acara perkara nomor 90. Sebab, perkara itu sempat ditarik oleh kuasa hukum pemohon. Namun hakim MK justru melanjutkan perkara itu. "Nah, MKMK bisa mengundang saksi dan ahli untuk mendalami kejanggalan ini," ujar Charles.

Charles mendorong MKMK berani mengoreksi dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan porsinya bila terbukti melanggar kode etik. "Ini penting karena hasil sidang etik berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap MK," katanya.

HENDRIK YAPUTRA  

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus