Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan alias PPP menyambut baik putusan Mahkamah Agungatau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah. Partai berlambang Ka'bah ini menilai putusan Mahkamah mempertegas aturan ihwal syarat usia calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP, Achmad Baidowi, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya dimuat syarat usia calon kepala daerah tanpa mengatur penetapan kapan hitungan syarat tersebut diterapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 mengatur ketentuan tersebut, terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Namun, putusan Mahkamah mengubahnya dengan menyatakan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sebagai sebuah produk hukum, Maka, sudah sah untuk keberlakukannya," ujar Baidowi kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR ini mempersilakan KPU melakukan konsultasi guna membahas putusan ini. Dia mengatakan, DPR menunggu tindaklanjut KPU. Sebab, sebagaimana Undang-Undang, KPU diwajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR.
"Semua tergantung KPU apakah mau melaksanakan pilkada ini atau pilkada depan. Yang jelas, MA memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU," kata Baidowi.
Mengenai figur yang bakal diusung PPP di Pilkada Jakarta, Baidowi mengatakan PPP bersikap mawas diri dan terbuka untuk berkoalisi dengan partai manapun. Ia menegaskan tak akan muluk-muluk dengan pencalonan di Jakarta. "Kami sadar soal jumlah kursi kami," kata dia.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan alasan Partai Garuda menggugat syarat usia calon kepala daerah. Masalahnya, kata dia, putusan ini tepat dilakukan manakala putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal berlaga di pilkada.
Aturan syarat usia calon kepala daerah, kata Gilbert, semestinya masih amat relevan diterapkan. Karena dari itulah, PDIP tidak pernah memiliki niatan untuk memohonkan gugatan tersebut. "Artinya, siapa yang berkepentingan sehingga harus dimohonkan gugatan saat ini. Kenapa tidak dilakukan sejak dulu," ujar dia.
PDIP, kata Gilbert, berharap agar regulasi yang ada tidak terus menerus diakali demi memuluskan jalan politik seseorang. Sebab, hal ini bukan saja melukai prinsip demokrasi yang dianut. "Ini juga melanggengkan dinasti politik," ucap dia.
Pada amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berdasarkan putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.