Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemblokiran situs saja tak cukup untuk memberantas judi online. Dia tengah mengaudit sumber daya manusia (SDM) dan akan mengaudit sistem, imbas keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja. Lebih lanjutnya, tentu audit sistem, audit SDM juga tengah kami lakukan," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akan tetapi, kata Meutya, mereka harus berhati-hati dalam melakukan audit sistem. Pasalnya, sistem Kementerian Komdigi saat ini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, Kementerian Komdigi belum bisa melakukan pembaruan-pembaruan, khususnya terkait sistem teknologi. "Jadi, tentu audit sistem belum bisa dilakukan perubahan sistem karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan oleh kepolisian. Artinya, kami melihat dulu permasalahannya apa," tutur politikus Partai Golkar itu.
Dia mengatakan, penanggulangan judi online termasuk hal yang menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya melalui pemblokiran konten negatif dengan pembentukan tim kerja judi online bersama sejumlah pihak.
"Ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE dan media, pembentukan kanal publik, pembentukan kegiatan literasi, kampanye, edukasi dan sebagainya," ujar Meutya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, 11 orang pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada Jumat, 1 November 2024.
Dia menyebut, pegawai Kementerian Komdigi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan agar tidak memblokir situs judi online. "Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Trunoyudo.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.