Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Minta Ditambah 4 Tahun

PWRI mengusulkan agar batas pensiun dinaikkan dari 56 th menjadi 60 th. BAKN melihatnya dari segi medis setelah usia 56 th. sekarang orang Indonesia cukup memegang jabatan pada usia 60 th. (nas)

31 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEKAS Walikota Jakarta, Sudiro (6 tahun), bukan seorang yang senang menganggur. Jabatannya banyak. Anggota DPA, pengurus Legiun Veteran, pengurus Yayasan Gedung-gedung Bersejarah, anggota Yayasan 17 Agustus, anggota Dewan Harian Angkatan 45 dan banyak lagi yayasan lain. Tubuhnya tampak segar, mungkin karena giat ber-Orhiba (Olahraga Hidup Baru) bersama Bung Hatta, bekas Menteri Perekonomian Iskak Tjokrohadisurjo dan lain-lain. "Jabatan saya sekarang lebih banyak daripada sebelum pensiun," katanya pekan lalu. Tapi kesibukan utama Sudiro mullgkin pada jabatannya yang lain Ketua I Persatuan Wredatama Indonesia (PWRI). Ini berkaitan dengan usul PWRI agar batas usia pensiun dinaikkan dari 56 tahun menjadi 60 tahun. Alasannya antara lain karena pada batas usia itu seseorang sedang mencapai puncak prestasinya. Padahal ketentuan dalam Instruksi Presiden no. 12/1970 menyatakan tiap pegawai negeri yang mencapai usia 56 tahun harus dipensiunkan. "Adalah sayang bila kemampuan puncak yang dimiliki seseorang itu tidak dimanfaatkan justru hanya oleh alasan harus pensiun menurut peraturan yang berlaku," kata Sudiro pada Komisi II DPR bulan lalu. Inpres no. 12/1970 dikeluarkan untuk peremajaan pegawai negeri dan mengatur batas pensiun pada usia 56 tahun, kecuali antara lain guru besar, dokter, guru SD dan SLP dan Hakim yang sampai usia 60 tahun atau 65 tahun Pegawai negeri bisa pensiun sebelum usia 56 tahun. UU no. 11/1969 menyebutkan pegawai bisa pensiun bila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun. Seseorang bisa juga pensiun jika keadaan jasmani atau rokhaninya tidak memungkinkan untuk bekerja lagi. Biarlah Berdebat Pada TEMPO Sudiro juga menyebut beberapa alasan lain yang mendasari tuntutan PWRI: alasan karir seseorang pegawai sipil, alasan fisik manusia Indonesia sekarang dan alasan ekonomi. Berdasar peraturan sekarang, seorang pegawai tidak akan bisa mencapai karir tertinggi, yaitu golongan IV E karena harus melalui 8 tingkatan, dan tiap tingkat mempunyai masa 4 tahun. Padahal banyak jabatan seperti misalnya diplomat, yang baru matang pada saat usia lanjut. Tentang segi kesehatan fisik, sudah ada bukti bahwa setelah merdeka usia orang Indonesia ternyata lebih panjang. Lebih kecilnya jumlah penerimaan pensiun dibanding gaji, merupakan alasan ekonomi yang mencemaskan pegawai yang mencapai batas usia pensiun. Usul PWRI ini ternyata mengundang banyak reaksi. Di samping yang mendukung, cukup banyak juga yang menolak. "Menurut pendapat kami yang sekarang masih aktif bertugas sebagai pegawai negeri dan telah menginjak usia 50 tahun lebih, sangat terasa bahwa tenaga dan penglihatan telah sangat berkurang dan terasa lelah jika dibanding tahun-tahun sebelumnya," tulis seorang pegawai negeri dari Banjarnegara di Sinar Harapan. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), A.E. Manihuruk, menolak menanggapi polemik tentang batas usia pensiun itu. "Biarlah mereka berdebat," katanya pada TFMPO Senin lalu. BAKN sekarang memang sedang mempertimbangkan masalah itu dari titik tolak yang berlainan. "Kami hanya melihatnya dari segi medis, yaitu fit atau tidaknya seseorang setelah melewati umur 56 tahun," katanya. Dua tahun lalu Departemen Kesehatan telah melakukan penelitian dan hasilnya: manusia Indonesia sekarang cukup mampu memegang jabatan pimpinan pada usia 60 tahunan. Manihuruk berpendapat, dari segi ekonomi tidak ada lagi masalah bagi para pensiunan sejak dikeluarkannya peraturan penyesuaian gaji pokok yang melenyapkan ketimpangan yang sebelumnya ada. Mulai 1 April mendatang semua pensiunan akan menerima 75% dari gaji pokok menurut golongan dan tidak lagi berdasar umur dan tahun pensiun. Di Indonesia saat ini ada 7315 pensiunan yang umurnya di atas 80 tahun. Di antaranya ada 31 orang yang usianya ebih dari 100 tahun, salah seorang di antaranya seorang bekas pegawai PJKA di Yogyakarta yang berusia 112 tahun. Kalaupun batas usia pensiun akan diperpanjang, menurut Manihuruk, pemerintah nantinya akan selektif sekali meneliti kemampuan dan kesehatan seseorang. Masih ada bidang yang kekurangan tenaga baru, misalnya tenaga gurl yang masih sangat kurang. Juga tenaga para medis khususnya untuk daerah terpencil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus