Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Mahkamah Konstitusi menerima berkas kesimpulan dari para pemohon dan sejumlah pihak ihwal sistem pemilu.
Dari 17 partai, lembaga, dan perseorangan, baru 10 pihak yang menyerahkan berkas kesimpulan.
Setiap pihak mengklaim sistem pemilu yang dipilih merupakan yang terbaik.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sistem pemilihan umum, apakah akan dilaksanakan secara proporsional tertutup atau terbuka. Kemarin, Mahkamah menerima berkas kesimpulan dari para pemohon dan sejumlah pihak terkait yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan sembilan hakim konstitusi dalam waktu dekat segera menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum sidang pembacaan putusan. "Sesuai dengan persidangan terakhir pada Rabu pekan lalu, agenda pada Rabu ini (kemarin) adalah para pihak diminta menyerahkan berkas kesimpulan," ujar Fajar di kantornya, kemarin, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 31 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Dari 17 lembaga, perseorangan serta partai yang berhubungan dalam uji materi tersebut, termasuk pemohon, kata Fajar, baru 10 pihak yang telah menyerahkan berkas kesimpulan. Mereka di antaranya lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, pemerintah, serta pemohon. Meski begitu, pihak-pihak yang belum menyerahkan berkas kesimpulan hingga melewati tenggat tetap akan diterima, tapi dengan catatan telah melewati batas waktu.
Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu diajukan sejumlah politikus. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Yuwono Pintadi, bekas kader Partai NasDem; Fahrurrozi; Ibnu Rachman Jaya; Riyanto; dan Nono Marijono. Permohonan diajukan pada November 2022.
Para politikus ini menggugat Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 Undang-Undang Pemilu. Pasal 268 ayat 2 mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka anggota DPR serta DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan memilih langsung bakal calon legislatif. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.
Menurut pemohon, sistem proporsional terbuka telah menggerus peran partai politik. Mereka menilai kader-kader terbaik partai kalah oleh kader populer di mata publik. Mereka juga menggugat pasal lain, seperti Pasal 342 ayat 2 tentang surat suara yang memuat gambar calon anggota legislatif, gambar partai politik, dan nomor urut dalam surat suara. Mekanisme ini dinilai mengakibatkan biaya politik yang mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams, memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,31 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Dalam sepekan terakhir, sebelum sidang putusan, publik sempat dibuat gaduh oleh pernyataan pengacara Denny Indrayana. Denny, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengklaim mendapat informasi bahwa hakim konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004.
Sejumlah kalangan, termasuk delapan kelompok partai di Dewan Perwakilan Rakyat, menentang kembalinya sistem pemilihan proporsional tertutup. Hanya PDI Perjuangan yang sedari awal mendukung uji materi sistem pemilu tersebut.
Marak Survei Menjelang Pemilihan
Klaim Masing-masing Pihak
Dalam berkas kesimpulan yang diajukan, kuasa hukum dari pemohon Partai Golkar Derek Loupatty, Heru Widodo, mengatakan partainya tetap pada pendirian awal, yakni menolak berlakunya sistem proporsional tertutup. Menurut dia, sistem proporsional tertutup membuat dominasi partai terlalu besar. Artinya, kata dia, Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru, saat partai politik punya kuasa menentukan kader yang akan ditempatkan di kursi legislatif.
Saat ditemui di Mahkamah Konstitusi setelah menyerahkan berkas kesimpulan, Heru menyebutkan ada beberapa poin perihal uji materi tersebut. Dia menilai para pemohon tidak terbukti mengalami kerugian konstitusional sebagai dasar yang menjadi dalil permohonan uji materi.
Berkas kesimpulan juga diajukan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Zainudin Paru. Dia menyatakan ada tiga poin dalam draf kesimpulan yang diajukan PKS, yakni pemohon tidak memiliki legal standing atau landasan hukum untuk mengajukan uji materi; terdapat perbedaan tanda tangan di surat permohonan; serta PKS berkukuh mendukung sistem proporsional terbuka. "Keputusan sistem pemilu seyogianya berada di tangan pembuat undang-undang, yakni presiden dan DPR. Sebab, keduanyalah yang duduk bersama membahas peraturan tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kahfi Adlan, kuasa hukum Perludem, mengatakan bahwa lembaganya sebagai pihak terkait dalam uji materi menginginkan agar keputusan sistem pemilu menjadi ranah legislatif, bukan Mahkamah Konstitusi. "Forumnya semestinya bukan di MK, melainkan di lembaga legislatif. Ini merupakan pilihan politik dan isu politik," ucapnya.
Adapun Sarurudin, kuasa hukum para pemohon, berkukuh agar pemilu dilakukan dengan mekanisme proporsional tertutup. Dia mengklaim proporsional tertutup lebih sederhana dan tidak menelan anggaran besar. Sistem proporsional tertutup, menurut dia, juga bisa menghindari penyelewengan, misalnya praktik serangan fajar, upaya memberikan sesuatu kepada masyarakat agar dipilih. "Sistem proporsional tertutup juga memperkuat kaderisasi partai karena daya tarik suara akan bergantung pada integritas partai," tuturnya.
Dari sisi pemerintah, yang juga pihak terkait dalam permohonan uji materi, menyatakan konsisten tetap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. "Pemerintah tetap pada aturan yang ada. Enggak berubah. Untuk detailnya, tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturrahman.
JIHAN RISTIYANTI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo