Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MK Terima Dua Permohonan Sengketa Pilgub, Keduanya di Papua Selatan

Dari total 210 gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, mayoritas permohonan terjadi pada Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

10 Desember 2024 | 15.17 WIB

Keramaian pemohon melakukan registrasi sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, 9 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 dengan rincian 117 Bupati dan 33 Walikota. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Keramaian pemohon melakukan registrasi sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta, 9 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 dengan rincian 117 Bupati dan 33 Walikota. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima lebih dari 200 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.40 tercatat ada 210 gugatan sengketa Pilkada masuk, dengan dua di antaranya permohonan dari pemilihan gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dua permohonan gugatan Pilgub itu terjadi di Provinsi Papua Selatan. Masing-masing gugatan diajukan oleh dua pemohon yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin.

Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada. Selain gugatan terhadap Pilgub, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.

Dari total 210 gugatan sengketa yang telah masuk, mayoritas permohonan terjadi pada Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Tercatat sebanyak 169 permohonan gugatan sengketa di pemilihan tersebut. Sedangkan gugatan sengketa untuk Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang masuk ke MK sebanyak 39 permohonan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pendaftaran gugatan sengketa Pilkada berjalan lancar tanpa ada kendala. Dia menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan sengketa Pilkada ini dapat diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penyelenggara pemilu menetapkan perolehan hasil suara.

MK bakal mencatat permohonan itu ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. "Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Dia berujar bahwa sidang pemeriksaan permohonan sengketa Pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel yang terdiri dari tiga hakim setiap panelnya. Suhartoyo memastikan bahwa penanganan gugatan sengketa Pilkada oleh hakim mahkamah bakal terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus