Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Trisambodo mengatakan putusan itu memungkinkan peluang Anies Rasyid Baswedan bisa diusung partainya.
"Siap, mungkin saja (ngusung Anies)," kata Dwi Wijayanto Rio Sambodo dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Harapan Anies untuk maju Pilkada DKI Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, PKS dan PKB. Mereka malah bergabung dengan kubu partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Ridwan Kamil. Pasalnya, Anies saat ini tidak memiliki partai.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP. Namun jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 14 kursi atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yakni 22 kursi.