Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menanti Dudung Abdurachman ke Senayan

MKD akan memanggil Dudung Abdurachman untuk mengklarifikasi rekaman video berisi perintah Kepala Staf TNI AD itu ke anak buahnya untuk mengecam pernyataan Effendi Simbolon. Dudung siap memenuhi panggilan DPR.

16 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • MKD berharap Dudung Abdurachman bersedia datang ke DPR untuk mengklirkan adanya video rekaman Dudung tentang Effendi.

  • Dudung Abdurachman mengaku sudah menerima permintaan maaf Effendi Simbolon.

  • Effendi Simbolon mendapat ancaman dan intimidasi setelah pernyataannya tentang TNI.

JAKARTA – Setelah memeriksa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Effendi Simbolon, Mahkamah Kehormatan DPR akan memanggil Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman. Tujuannya untuk mengklarifikasi rekaman video yang berisi perintah Dudung kepada anak buahnya agar mengecam pernyataan Effendi tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota MKD, Maman Imanulhaq, mengatakan lembaganya akan segera mengirim surat panggilan kepada Dudung. "Secepatnya (surat dikirim) karena ini penting. Supaya tidak terjadi lagi, misalnya, mitra kami di DPR merasa tersinggung, lalu dia menyebarkan ke bawahannya untuk melawan DPR," kata Maman, Kamis, 15 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berharap Dudung bersedia memenuhi panggilan MKD agar semuanya menjadi jernih. “Sebagai seorang jenderal, dia harus bertanggung jawab agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," ujar Maman.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu berpendapat DPR sesungguhnya tak perlu dilawan. Tapi pihak yang merasa dirugikan cukup beradu argumen dalam forum resmi DPR.

Dua hari lalu, rekaman video Dudung beredar di kalangan anggota DPR hingga awak media. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu, di antaranya, berisi instruksi Dudung agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan Effendi. Dudung meminta prajuritnya tidak diam saja atas kondisi saat ini, khususnya para perwira menengah dan perwira tinggi setingkat panglima daerah militer (pangdam), komandan resor militer (korem), dan komandan distrik militer (kodim).

“Silakan kalian bergerak, berdayakan itu FKPPI dan segala macam untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon,” kata Dudung dalam video tersebut. "Masif lakukan, enggak usah ada yang takut, enggak usah takut kalian dicopot dan segala macam. Saya yang tanggung jawab."

Pada hari yang sama dengan beredarnya video Dudung itu, muncul kecaman prajurit TNI AD di berbagai daerah kepada Effendi. Kecaman itu dalam bentuk video, lalu diunggah di media sosial.

Selain itu, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) serta tiga lembaga lainnya melaporkan Effendi ke MKD. Namun Ketua Umum FKPPI, Shandy Mandela Simanjuntak, membantah anggapan bahwa pelaporan itu atas arahan Dudung.

Reaksi Dudung dan anak buahnya tersebut diduga kuat sebagai respons atas pernyataan Effendi saat rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu, 5 September lalu. Dalam rapat itu, Effendi menyoalkan adanya kabar ketidakharmonisan antara Andika dan Dudung serta informasi mengenai ketidakpatuhan hingga pembangkangan di lingkup internal TNI.

“Temuan-temuan ini, yang insubordinasi, disharmoni, ketidakpatuhan. Ini TNI kayak gerombolan, lebih-lebih ormas jadinya. Tidak ada kepatuhan. Kami ingin tegas ini,” kata Effendi.

Effendi dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merespons kecaman prajurit TNI itu dengan meminta maaf. Effendi sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Andika. Tapi politikus PDIP ini belum melakukannya kepada Dudung.

Menurut Maman Imanulhaq, rekaman video Dudung ataupun para prajurit TNI itu justru membuat suasana menjadi tidak nyaman. "Ini tentu sangat tidak nyaman, bagaimana TNI tiba-tiba bereaksi seperti itu. Tidak boleh terjadi,” kata Maman. “DPR punya hak imunitas, tidak perlu lalu ditanggapi dengan seperti itu.”

Saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI AD, kemarin, Dudung mengaku telah menerima permintaan maaf Effendi. Ia pun sudah memerintahkan prajuritnya agar berhenti mengecam pernyataan Effendi. "Sudah cukup. Beliau sudah meminta maaf," kata Dudung.

Ia juga menyatakan siap memenuhi undangan MKD. "Saya tidak ada masalah, kapan saja," katanya.

Dudung mengaku sudah berkomunikasi dengan Andika Perkasa mengenai perkara tersebut. Dudung mengatakan Andika meminta kepadanya agar anak buahnya di lapangan tidak menanggapi berlebihan pernyataan Effendi tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, dirinya akan menemui Andika untuk membicarakan situasi saat ini. Adapun Andika belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo saat dihubungi, kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan Dudung yang mengarahkan anggotanya untuk mengecam pernyataan Effendi merupakan masalah serius yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. "Tindakan KSAD merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Sikap tersebut merupakan cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang juga anggota perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur.

Ia mengatakan Koalisi menilai kritik Effendi kepada TNI dalam rapat koordinasi antar-lembaga negara adalah konstitusional dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR. Isnur mengingatkan bahwa sistem demokrasi menempatkan institusi militer sebagai instrumen pertahanan negara yang mesti tunduk terhadap kebijakan ataupun pengawasan oleh otoritas sipil.

"Sebagai alat, tidak dimungkinkan pemimpin militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana forum formal kepada pemimpin sipil," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun Koordinator Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Rezaldy, berpendapat pernyataan Effendi tersebut semestinya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi bagi TNI, bukan justru memprotes hingga mengintimidasi anggota DPR. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Kepala Staf TNI AD dan Panglima TNI.

"Evaluasi ini harus dibarengi dengan upaya melakukan tata kelola reformasi dan transformasi TNI ke arah yang lebih profesional," kata Andi.

 

Effendi Simbolon Terintimidasi

Effendi Simbolon merasa dirinya sudah diintimidasi sejak ia menyorot kabar ketidakharmonisan antara Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman. Ia menyayangkan adanya intimidasi itu. Apalagi dirinya sudah meminta maaf kepada Andika, Dudung, dan prajurit TNI.

"Saya kira enggak zamannya lagi, hanya seorang Effendi Simbolon kemudian dikepung dengan begitu hebatnya," kata Effendi, kemarin.

Selain intimidasi di media sosial, Effendi mengaku ada pihak yang sengaja menyebar alamat rumah hingga nomor telepon selulernya. "HP saya 24 jam enggak berhenti berdering. Bahkan ada ancaman nyawa,” kata dia. “Keluarga saya juga mendapat ancaman. Ada semua buktinya dan sudah saya temukan profilnya. Nanti pada waktunya saya buka." Namun Effendi enggan menduga-duga pihak yang memobilisasi ancaman dan intimidasi terhadap dirinya tersebut. Ia hanya memastikan ancaman dan intimidasi itu muncul setelah pernyataannya tentang TNI dalam rapat kerja Komisi I DPR.

DEWI NURITA | TIMOTHY NATHANIEL (MAGANG) | FENTI (MAGANG) 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus