Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons ihwal putusan MKD DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

25 Juni 2024 | 08.55 WIB

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
Perbesar
Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons ihwal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya. Bamsoet dinilai melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun putusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024. Majelis MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons putusan MKD, Bamsoet mengatakan bahwa menghormati keputusan dan sanksi ringan atas pernyataan soal wacana amandemen UUD 1945 itu.

"Terkait keputusan MKD, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2024.

Namun, Bamsoet enggan berkomentar lebih lanjut perihal keputusan tersebut. Ia mempersilakan agar masyarakat yang menilai atas pernyataannya itu.

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," ujarnya.

Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari. Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.

Dalam keterangan sebelumnya, Bamsoet menyebut tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk mengamandemen penyempurnaan UUD 1945, karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga, ia menilai bahwa pernyataan itu tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

"Jadi keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat," ucapnya.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus