Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis MKD membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Sebelum membacakan putusan, Ketua MKD Adang Daradjatun berujar dewan etik DPR itu telah mempertimbangkan keterangan Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta memeriksa bukti dokumen pengadu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari proses tersebut, kata Adang, MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI. “Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Selain itu, MKD juga juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Bamsoet. “Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis,” ucap Adang.
MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang saat membacakan putusan.
Adang mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, kata dia, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.
Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR hari ini. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.
Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Dia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Sebelumnya, Bamsoet berujar dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar ditempat yang tepat," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Juni 2024.
Usai vonis MKD dijatuhkan, Tempo telah meminta tanggapan Bamsoet yang diberikan sanksi teguran tertulis. Namun, Bamsoet belum menanggapi pesan singkat yang dikirim Tempo hingga berita ini ditulis.
Pilihan Editor: Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Lulus S2 Dahulu Baru S1