Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Mobilitas Warga Jabar Turun Pasca PPKM Darurat

Gubernur Jabar meyakini target penurunan kurva kasus aktif Covid 19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat.

13 Juli 2021 | 15.10 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar)
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFOJABAR-Mobilitas warga turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Senin 12 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat pemerintah pusat membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi warna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. Warna merah untuk 10-20 persen, kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen. "Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit, artinya secara umun sudah cukup baik," ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan Kamil mengaku belum bisa menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas karena masih fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya. "Kemarin turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran 10-20 persen," katanya. Dia meyakini target penurunan kurva kasus aktif Covid 19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat.

Sementara dari segi tingkat keterisian kamar perawatan pasien di rumah sakit atau  Bed Occupancy Rate  (BOR) di Jabarterlihat menurun. Kang Emil menyebutkan dari 91 persen, BOR Jabar kini turun di angka 88 persen." Semoga turunnya BOR ini seiring dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas," katanya.  

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri. "Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi," ujarnya. 

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemprov Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha. "Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis," katanya. 

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan sekitar 200 usaha formal. "Jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus," ujar Ridwan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi efektivitas PPKM darurat di Jabar. Dari evaluasinya, Jabar telah cukup baik menekan mobilitas warga hingga 15,4 persen.

Tren penurunan mobilitas di Jabar dilihat dari Google Traffic berada di angka minus 26,5 persen. Sementara  Facebook Mobility minus 21,5 persen dan night light minus 4,2 persen."Ini artinya industri masih ada yang jalan," kata Luhut.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus