Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dengan kewenangan yang dimiliki, Andhi diduga mengakali nilai bea yang wajib dibayarkan setiap perusahaan.
Andhi diduga menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk berfoya-foya.
Transaksi keuangan di rekening Andhi Pramono setara dengan milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa anggota direksi dari tiga perusahaan sebagai saksi Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Andhi Pramono adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo