Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Diminta Tinggal di Istana

SEORANG warga Cibubur, Hendra N.S., mengeluhkan kesemrawutan lalu lintas setiap kali iring-iringan kendaraan Pre siden Susilo Bambang Yudhoyono berangkat dari kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. "Cibubur hanya lancar buat Presiden dan keluarga, tidak untuk warga," tulis Hendra dalam sepucuk surat pembaca, Jumat pekan lalu.

Dua pekan lalu, Hendra tidak hanya mengalami kemacetan akibat rombongan Presiden melintas. Mobilnya juga digebrak dan ia dimaki polisi yang bertugas mengawal iring-iringan tersebut karena tak meminggirkan kendaraannya. Hendra menceritakan, saat itu, ia bingung karena satu polisi menyuruhnya minggir ke arah kanan, sementara yang lain memerintahkan menepi ke kiri.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, membantah jika iring-iringan kendaraan Presiden dituding sebagai biang keladi kemacetan. Apalagi, kata Julian, dalam sepekan Presiden paling ba nyak hanya dua kali ke kediamannya di Cikeas. "Kemacetan sudah terjadi bahkan sebelum rombongan Presiden lewat."

Namun ada rencana mengurangi jumlah kendaraan dalam rombongan Presiden dan lamanya waktu penutupan jalan menjelang Presiden melintas. Julian juga menegaskan, Presiden tidak mungkin menetap di Istana. "Sebab, ada acara-acara informal yang diadakan di Cikeas."

Tiga Mantan Anggota Dewan Divonis

TIGA mantan anggota Ko misi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin pekan lalu. Mereka terbukti menerima suap dalam alih fungsi hutan lindung Pantai Air Talang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api dan peng adaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. "Mereka secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantas an Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Jupriadi. Hakim menyatakan mereka terbukti ikut menerima sebagian uang suap alih fungsi hutan lindung senilai Rp 5 miliar, yang dise rahkan dalam bentuk cek pelawat dari Bank Mandiri dan BNI.

Hakim menyatakan Az war menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan sebesar Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta, dan Fachri mendapat Rp 335 juta dalam proyek alih fungsi hutan. Untuk pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Azwar dinyatakan menerima suap dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, sebesar Sin$ 5.000, Hilman Sin$ 140 ribu, dan Fachri Sin$ 30 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Ditahan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Sekreta ris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, Kamis pekan lalu, karena disangka menyuap pejabat Badan Peme riksa Keuangan Jawa Barat. Juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., mengatakan Tjandra dijebloskan ke rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI setelah diperiksa sepuluh jam.

Penyuapan itu dilakukan untuk "membeli" penilaian wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan daerah Kota Bekasi 2009. Opini BPK yang menyatakan wajar tanpa pengecualian berarti laporan telah menya jikan posisi keuangan, hasil usaha, atau laporan rea lisasi ang gar an dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi.

Komisi telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Selain Tjandra, mereka adalah Kepala Subdirektorat BPK Jawa Barat Suharto, auditor BPK Jawa Barat Enang Hermawan, serta dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Herry Suparjan dan Heri Lukman. Suharto dan Herry Suparjan ditangkap di Bandung seusai serah-terima uang pada akhir Juni lalu. Komisi menyita Rp 200 juta. Dari rumah Suharto, Komisi juga menyita Rp 72 juta yang diduga setoran sebelumnya. Heri Lukman ditangkap di rumahnya di Bekasi. Berdasarkan kete rangan sejumlah saksi dan barang bukti, Komisi kemudian menjerat Enang dan Tjandra.

Politikus Tak Patuh Laporkan Kekayaan

POLITIKUS Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat menduduki peringkat pertama dalam hal tidak patuh mela porkan kekayaan. Menurut data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan di Jakarta pada Rabu pekan lalu, hanya 20 (43,48 persen) dari 46 anggota Fraksi PAN yang telah melapor.

Peringkat kedua diduduki Fraksi Partai Demokrat, dengan 106 orang (71,62 persen) dari 148 anggota fraksi yang melapor. Tingkat kepatuhan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam melaporkan harta kekayaan menduduki peringkat tertinggi, yakni 53 orang (92,98 persen) dari 57 anggota fraksi sudah me lapor. Posisi berikutnya ditempati Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuang an, yakni 86 orang (91,49 persen) dari total 94 anggota fraksi yang sudah melaporkan hartanya ke komisi antikorupsi.

Komisi mendesak anggota Dewan mempercepat lapor an harta itu. Dari 560 anggota Dewan periode 2009-2014, baru 430 orang (76,78 persen) yang sudah mela porkan kekayaannya. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa menyatakan kecewa atas masih banyaknya politikus PAN yang belum melaporkan kekayaannya. "Saya marah dan kecewa," kata Hatta.

Penguatan PPATK Kandas

LAMBANNYA penanganan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memicu keinginan menguatkan kewenangan lembaga ini. Upaya itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan itu merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK diusulkan punya hak menyelidik, menyidik, memblokir rekening, dan menyita. Namun fraksi-fraksi di DPR menolak. Penguatan dianggap tak menjawab kelambanan pena nganan laporan PPATK oleh penegak hukum. Selain itu, PPATK bukan lembaga independen. Kepalanya diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. "Penguatan itu tak efektif," kata anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Yani. "Apalagi jika ditambah hak imunitas, semakin bahaya," kata Yani.

Ada enam butir keberatan parlemen, antara lain tentang hak imunitas bagi anggota PPATK, hak menaikkan fungsi penyelidikan menjadi penyidikan, hak penyadap an, hak pemblokiran, dan insentif 25 persen dari hasil kejahatan yang dapat diselamatkan. "PPATK itu bukan proyustisia, jadi tak bisa menyidik," kata Yani.

Penambahan kewenangan juga rawan dimanfaatkan kepentingan politik. Politikus bisa dijegal isu korupsi. Kelemahan lain, akibat ruang privasi diobrak-abrik, pengusaha akan melarikan uangnya ke luar negeri. "Padahal Indonesia masih butuh banyak uang investasi."

Kejaksaan Tahan Perancang Adjie Notonegoro

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menahan perancang busana Adjie Notonegoro di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik menangkap Adjie, Kamis malam pekan lalu, karena ia dinilai tidak kooperatif. "Dia tak pernah hadir dalam pemeriksaan dan sulit dicari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf.

Adjie dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Melvin Chan drianto Tjhin, ke polisi pada November 2008 dengan tuduh an penggelapan uang penjualan berlian. Melvin meminta Adjie menjualkan 12 berlian senilai Rp 3,1 mili ar. Namun, setelah menjual empat berlian seharga Rp 960 juta, Adjie tak menye torkan uangnya.

Penasihat hukum Adjie, Edi Sarwono, menyatakan uang hasil penjualan berlian dipakai atas seizin Melvin. Setelah dilaporkan ke polisi, Adjie mengembalikan berlian yang tak terjual dan minta izin Melvin memakai uang Rp 960 juta tersebut. "Kesepakatannya, setelah berlian dikembalikan, lapor an akan dicabut," kata Edi. Namun Melvin tak mencabut laporannya. Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus