Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat terus melanjutkan niatnya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Johnson Rajagukguk mengatakan mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk mensosialisasi revisi undang-undang ini ke masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo