Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

27 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan Makan Nasi ala Depok

WALI Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kembali membuat langkah kontroversial. Kali ini kader Partai Keadilan Sejahtera itu menelurkan kebijakan "Satu Hari tanpa Nasi". Semua pengelola kantin di instansi pemerintah dilarang menjual nasi setiap Selasa. Kebijakan ini mulai berlaku 14 Februari lalu.

Nur Mahmudi mengatakan program ini bertujuan melindungi kesejahteraan pangan. Ia menegaskan, tak ada orang meninggal jika tak makan nasi satu hari. "Mudah-mudahan tahun ini semua restoran yang ada di Depok sudah menerapkannya," katanya Jumat dua pekan lalu.

Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Bambang Wibawarta mengecam aturan ini. Dia mengatakan program ini terlalu instan dan tidak efektif. "Seharusnya mereka melakukan survei dulu, " katanya.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menilai kebijakan Nur Mahmudi terlalu mengatur privasi. Nur Mahmudi bergeming. "Jika ada yang bertanya program ini akan dihentikan, jawabannya tidak," katanya.

Kebijakan Penuh Kecaman
Ini sejumlah kebijakan lain Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang menuai kecaman:

  1. Pegawai negeri wajib membuat komposter
    Setiap pegawai negeri membuat komposter atau alat pengompos sampah organik pada Oktober 2011. Jika tidak, mereka dinilai indisipliner.
  2. Makan dan minum memakai tangan kanan
    Nur Mahmudi memasang gambarnya di sejumlah billboard Kota Depok. Di sana tertulis: "Kembalikan Jati Diri Bangsa dengan Membiasakan Makan dan Minum Memakai Tangan Kanan".
  3. Melarang Ahmadiyah
    Tahun lalu terbit peraturan wali kota yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok.
  4. Melarang karaoke
    Bekas Presiden Partai Keadilan—kini Partai Keadilan Sejahtera—ini juga berambisi mengubah Depok menjadi kota religius. Ia tak mengizinkan pendirian tempat karaoke.
  5. Razia makanan Jepang
    Pada Maret 2011, Nur Mahmudi mendatangi Carrefour ITC Depok untuk mengetahui adanya produk makanan Jepang yang diduga terkena dampak radiasi nuklir.

Naskah: Pramono
Bahan: Evan (Pusat Data dan Analisa Tempo) diolah dari berbagai sumber


KPK Usulkan Moratorium Haji

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengkritik penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengandung sejumlah kelemahan. Ketentuan itu, antara lain, tentang panitia penyelenggara ibadah haji, biaya haji, Dana Abadi Umat, serta kewajiban pemerintah dan jemaah. "Undang-undang ini belum memiliki peraturan pelaksana," kata Busyro pekan lalu.

KPK juga mendorong Kementerian Agama melakukan penghentian sementara (moratorium) pendaftaran ibadah haji. Tanpa moratorium, kata dia, ada potensi penyelewengan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji mempelajari usul tersebut. "Jangan sampai ada penyelewengan satu rupiah pun," katanya.

Rusuh di Penjara Kerobokan

AMUK terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, pada Selasa malam pekan lalu. Penjara yang dihuni 1.050 narapidana itu diduga dibakar para penghuninya. Akibatnya, para tahanan mendobrak pintu penjara dan berlarian ke luar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Saud Usman Nasution mengatakan kerusuhan itu terjadi akibat adanya dugaan tindak diskriminasi yang dilakukan petugas penjara kepada sejumlah tahanan. Bibit kerusuhan sudah muncul pekan sebelumnya ketika terjadi pertikaian antarnarapidana.

"Kerusuhan merupakan titik puncaknya," ujar Saud. Dalam dialog dengan polisi dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, para narapidana menuntut keadilan menyeluruh bagi penghuni penjara. Mereka juga menuntut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bowo Niriwono dicopot karena dianggap sebagai penyebab pertikaian.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabuddin mengatakan Bowo Niriwono sudah dicopot Jumat pekan lalu. "Sementara ini dia ditarik dulu ke Kantor Wilayah Bali," katanya.

Djoko Tjandra Tetap Bersalah

MAHKAMAH Agung memutuskan Djoko Tjandra tetap dipidana dua tahun penjara. Putusan ini terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima itu agar terbebas dari kasus klaim cessie Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia senilai Rp 904 miliar. "Mahkamah Agung menolak PK dari terpidana Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Kamis pekan lalu.

Djoko Tjandra sempat ditahan Kejaksaan Agung pada 29 September 1999 karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Bali. Selain itu, dana di Bank Bali sebesar Rp 546,2 miliar dirampas negara.

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai dakwaan jaksa lemah sehingga Djoko dibebaskan. Mahkamah juga memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dalam kasus yang sama. Syahril dinyatakan tetap dihukum tiga tahun penjara.

Demokrat Laporkan Dua Stasiun TV

DEWAN Pengurus Pusat Partai Demokrat meradang dengan maraknya pemberitaan televisi tentang kadernya yang terlibat perkara korupsi. Fungsionaris Demokrat, Ferry Juliantono, mengadukan TV One dan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis pekan lalu.

Menurut Ferry, dua stasiun TV itu memproduksi berita yang tidak seimbang dan memojokkan Demokrat. "Ada tendensi di dalam pemberitaan yang berkaitan dengan Partai Demokrat," katanya. Ferry menilai tidak berimbangnya berita yang dibuat TV One dan Metro TV dipengaruhi oleh pemilik media tersebut, yang berafiliasi ke partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas membantah telah memberitakan Partai Demokrat secara tidak berimbang. Direktur Pemberitaan Metro TV Sur­yopratomo menilai aduan Demokrat itu aneh dan tak masuk akal.

Rekening Gendut Pegawai Pajak

REKENING jumbo pegawai Direktorat Jenderal Pajak kembali terungkap. Dhana Widyatmika, rekan sekantor Gayus Halomoan Tambunan, diketahui memiliki tabungan yang mencapai Rp 60 miliar. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkow mengatakan Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami cekal begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari lalu," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melansir Laporan Hasil Analisis dengan terlapor seorang pegawai pajak. Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Arnold mengatakan belum menahan Dhana, yang kini berkantor di Unit Pelayanan Pajak Setiabudi, Jakarta. Menurut dia, istri Dhana, DA, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, masih dalam pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus