Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101. Irfan diduga terlibat pengaturan proyek sehingga merugikan keuangan negara. PT Diratama, yang dipimpin Irfan, menjadi perantara atau makelar pembelian helikopter itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo