Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 April 2017 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terduga Penyerang Novel Diperiksa

DUA pekan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, diserang cairan asam sulfat, polisi belum menemukan pelakunya. Sudah 16 saksi diperiksa. Mereka diperkirakan melihat pelaku saat subuh di depan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami terus bekerja," kata Brigadir Jenderal Rikwanto, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, pekan lalu.

Untuk mendukung penyelidikan, KPK memasok foto-foto orang tak dikenal yang berkeliaran di dekat rumah Novel dua pekan sebelum penyiraman air keras itu. Salah seorang terduga pelaku yang tertangkap kamera di salah satu foto diperiksa pada akhir pekan lalu. "Sedang kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Komisaris Besar Raden Argo Yuwono.

Rikwanto menambahkan, lembaganya juga menganalisis rekaman closed-circuit television (CCTV) di rumah Novel pada hari kejadian dan beberapa bukti lain untuk mengidentifikasi penyerang tersebut. Ia optimistis polisi bisa menemukan pelakunya. "Kami tak menentukan target penyelidikan," katanya.

Teror kepada Novel
NOVEL Baswedan tengah menyelidiki banyak kasus besar ketika disiram air keras di depan rumahnya oleh orang tak dikenal. Kasus besar itu antara lain suap impor daging, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Novel kini dirawat di Singapura untuk operasi mata. Berikut ini teror yang ia alami selama di KPK.

Disiram air keras
Novel disiram air keras setelah salat subuh berjemaah pada 11 April lalu di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat peristiwa itu terjadi, dia sedang mengusut kasus e-KTP. Dia kini dirawat di Singapura.

Diseruduk Avanza
Pertengahan tahun lalu, sebuah mobil Avanza menyeruduk sepeda motor yang dikendarai Novel saat ia berangkat menuju kantor KPK dari rumahnya. Saat itu Novel dan timnya sedang mengusut suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Jakarta dan pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikriminalisasi
Lima tahun lalu, ketika menyidik korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Novel ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan berujung kematian pencuri sarang burung walet. Kasus yang sama digunakan Polri untuk menahan Novel ketika KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Kepala Badan Intelijen Negara--sebagai tersangka gratifikasi pada 2015.


Hujan Es di Bandung

IBU kota Jawa Barat diguyur hujan es disertai angin dan petir pada Rabu pekan lalu. Pohon dan tiang reklame banyak tumbang dan atap beberapa gedung beterbangan. Di Jalan Dipati Ukur, butiran es mengunggul di pelataran parkir kampus Universitas Padjadjaran.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana-Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arief Prasetya, mengatakan lebih dari 60 pohon tumbang dan patah serta dua tiang reklame ambruk. "Es terjadi karena pembentukan awan kumulonimbus menara yang terjadi secara cepat," kata peneliti klimatologi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bandung, Erma Yulihastin.

Ketua Program Studi Meteorologi Institut Teknologi Bandung Armi Susandi mengatakan awan tersebut terbentuk akibat panas yang terjadi di Kota Bandung. Dengan tumbuhnya gedung yang menghabiskan lahan hijau, menurut Armi, kota bekas danau purba ini menjadi panas sehingga terbentuk gumpalan awan keras dalam waktu singkat.


Penyuap Pajak Divonis Tiga Tahun

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, tiga tahun bui pada Senin pekan lalu. Rajamohanan juga didenda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Hakim menilai dia terbukti memberikan suap kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, senilai US$ 148.500 (sekitar Rp 1,9 miliar). Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memintanya dihukum empat tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Kuasa hukum Rajamohanan, Soesilo Ariwibowo, belum bersikap atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

KPK menangkap tangan Rajamohanan setelah memberikan suap kepada Handang di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, 21 November 2016. Dalam kasus itu, jaksa sempat menyebut nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, yang diduga membantu Rajamohanan berkomunikasi dengan sejumlah pejabat pajak, termasuk Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.


Aturan Pengelola Dana Haji Disiapkan

PEMERINTAH sedang menyiapkan Keputusan Presiden tentang Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menetapkan para pengurus lembaga itu. "Mei mudah-mudahan selesai," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Rabu pekan lalu.

Dana haji yang dikelola lembaga ini mencapai Rp 93 triliun plus dana abadi umat Rp 2,8 triliun. Badan baru ini wajib melaporkan pengelolaan dana tersebut kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Nur, pengelola BPKH akan menentukan jenis investasi untuk memutar uang sebanyak itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk anggota badan ini. Presiden masih menunggu keputusan DPR sebelum menuangkannya dalam surat keputusan. Mereka akan bekerja mengelola dana haji enam bulan setelah ditetapkan.


KPK Telusuri Pengancam Miryam

KOMISI Pemberantasan Korupsi masih menelusuri orang-orang yang diduga meneror Miryam S. Haryani, salah satu tersangka korupsi proyek KTP elektronik dari Fraksi Hanura. Miryam mencabut semua keterangannya kepada penyidik diduga setelah mendapat teror itu.

Salah satu yang diminta keterangan oleh penyidik adalah pengacara Elza Syarief pekan lalu. Elza mengaku pernah mendapat cerita teror dari Miryam ketika perkara ini mencuat. "Penyidikan masih berlangsung, KPK memiliki strategi sendiri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Pengacara Elza, Farhat Abbas, menyebutkan ada dua politikus yang menekan Miryam agar mencabut keterangan, yakni SN dan RA. Febri menolak mengungkap nama keduanya. Sedangkan Elza mengatakan peneror Miryam juga disebut dalam dakwaan korupsi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus