Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK Telusuri Jaringan Suap Pejabat MA
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya sedang mengusut keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini. "Indikasinya sangat kuat. Harus didalami sampai ke akar-akarnya," katanya Selasa pekan lalu.
Tim penyidik KPK menangkap Andri pada Jumat dua pekan lalu. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi, Direktur PT Citra Gading. Uang disetor lewat pengacara Awang Lazuardi Embat. Suap diduga diberikan untuk menunda penyerahan salinan putusan kasasi Ichsan agar ia tak segera masuk penjara. September tahun lalu, majelis kasasi pimpinan Artidjo Alkostar menghukum Ichsan lima tahun penjara dan meminta membayar duit pengganti Rp 4 miliar.
KPK mengusut jaringan Andri dengan mengembangkan temuan duit Rp 500 juta di dalam koper yang ditemukan di rumah Andri di Gading Serpong, Tangerang, saat ia ditangkap. Hari itu Komisi juga menyita duit Rp 400 juta yang diduga duit dari suap. Selain mendapati temuan duit, Komisi akan melacak jaringan Andri dari jejak komunikasi di sepuluh telepon seluler miliknya. Perangkat komunikasi ini ditemukan KPK saat menggeledah ruangan Andri di lantai 5 gedung Mahkamah Agung, Senin pekan lalu. "Kami harap ada jejak jaringannya di sepuluh telepon seluler itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Adapun Andri belum bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain di MA. "Tidak ada, tidak ada," katanya. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan suap tersebut lebih disebabkan oleh faktor individu. "Itu oknum yang menodai MA."
Suap di 'Rumah' Keadilan
SEJUMLAH kasus suap pernah membelit pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung.
2006
Kasus Suap Dana Reboisasi
Kasus ini melibatkan empat pegawai MA, Pono Waluyo, Malem Pagi Sinuhadji, Suhartoyo, dan Sriyadi. Keempatnya mendapat order mengurus perkara korupsi dana reboisasi Probosutedjo. Pengacara Harini Wijoso menyediakan Rp 1 miliar untuk diberikan kepada majelis kasasi. Keempatnya divonis 3-5 tahun penjara, sementara Harini divonis 4 tahun 6 bulan bui.
2012
Vonis Janggal Bandar Narkotik
Hakim Yamani mengubah putusan peninjauan kembali bandar narkotik Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Yamani diberhentikan pada 11 Desember 2012.
2013
Kasus Suap Pengurusan Kasasi
Kasus ini melibatkan Djodi Supratman, anggota staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Ia diduga menerima suap Rp 150 juta dari pengacara Mario C. Bernardo untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung. Djodi divonis 2 tahun penjara.
Gatot Pujo Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara
GUBERNUR Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu, jaksa juga menuntut istri Gatot, Evy Susanti, dengan hukuman empat tahun penjara.
"Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyuap hakim dan pegawai negeri," kata jaksa penuntut umum Irene Putri saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Gatot dan Evy dinilai terbukti beberapa kali memberikan uang untuk hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Beberapa transaksi yang terungkap adalah US$ 25 ribu, Sin$ 55 ribu, dan Rp 100 juta. Kaligis divonis lima tahun enam bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Menanggapi tuntutan itu, Gatot dan istrinya mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada pekan ini. l
DPR Ngotot Revisi Undang-Undang KPK
DEWAN Perwakilan Rakyat memundurkan jadwal rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan dalih pimpinan Dewan tidak lengkap, rapat paripurna yang awalnya akan digelar Kamis pekan lalu ditunda menjadi Selasa pekan ini.
Dalam pandangan mini-fraksi Badan Legislasi DPR, 10 Februari lalu, tujuh fraksi mendukung revisi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, NasDem, Hanura, Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Hanya Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera yang menolak revisi. "Kalau tidak ada kompromi, kami akan walk out," kata Ketua Departemen Kerja Sama Jemmy Setiawan saat mendatangi gedung KPK, Rabu pekan lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah menghubungi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk meminta waktu bertemu dengan Presiden Joko Widodo supaya menolak revisi itu. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang KPK, ada empat poin yang akan direvisi, yakni pasal terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. "Kami dari awal menolak revisi," ujar Agus.
Polisi Diancam Teror Sianida
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan telah menerima laporan dari kepolisian mengenai teror dengan menggunakan bahan kimia sianida. Teror itu dialamatkan kepada polisi di lapangan. "Ancaman itu bukan sekarang saja, beberapa waktu lalu juga sudah ada," kata Luhut di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Modus ini diduga terinspirasi oleh kasus tewasnya pengusaha Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu. Teror menggunakan bahan beracun itu kini menjadi alternatif. Caranya, dicampurkan ke dalam makanan tertentu. Luhut menduga ancaman teror menggunakan sianida datang dari kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Ini jelas berbahaya dan harus diwaspadai."
Kewaspadaan terhadap ancaman teroris menggunakan racun lewat makanan dilakukan setelah Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap terduga teroris Jaka Mulyanta di Desa Ngaran, Mlese, Klaten, Jawa Tengah, Jumat dua pekan lalu. Hampir bersamaan, tim Densus 88 membekuk dua terduga teroris lainnya, Jefri dan Luthfi, di Dusun Jatirasa, Karawang, Jawa Barat. "Kami sudah meningkatkan kewaspadaan atas ancaman ini," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo