Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

19 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eksekusi Mati Enam Terpidana Narkotik

KEJAKSAAN Agung akhirnya memutus pelaksanaan hukuman mati atas enam terpidana narkotik pada 18 Januari ini di dua tempat terpisah di Jawa Tengah. Lima orang dieksekusi mati di Nusakambangan dan satu orang di Boyolali. Proses eksekusi ini, menurut Jaksa Agung Prasetyo, adalah gelombang pertama setelah beberapa kali ditunda sejak Desember tahun lalu. Gelombang kedua akan menyusul kemudian.

Prasetyo menjelaskan, sebelum dihukum mati, semua terpidana sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan grasi, tapi semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung dan Presiden. Kedua lokasi itu dipilih, kata dia, karena dianggap aman.

Salah seorang terpidana mati, Marco Archer Cardoso Moreira, melawan ketika hendak dipindahkan untuk proses eksekusi di Gedung Besi Nusakambangan. Kepada Utomo Karim, pengacaranya, Marco sempat mengajukan permintaan bertemu dengan keluarganya.

Proses eksekusi itu tetap ditentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Natalius Pigai, anggotanya, Komisi bahkan berencana mengirim surat penolakan eksekusi mati kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Presiden Joko Widodo.

Mereka yang Segera Menemui Ajal

Tran Thi Bich Hanh
Kewarganegaraan: Vietnam
Kasus: Penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar
Putusan PN: Pengadilan Negeri Boyolali pada 2011
Putusan PK: Tidak ada
Putusan grasi: Keputusan Presiden 29/G pada 30 Desember 2014, ditolak

Ang Kiem Soei (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommy Wijaya)
Kewarganegaraan: Belanda
Kasus: Memiliki pabrik ekstasi di Cipondoh, Ciledug
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003
Putusan PK: Nomor 106 PK/Pid/2005 pada 1 Juni 2006, ditolak
Putusan grasi: Keputusan Presiden 32/G pada 30 Desember 2014, ditolak

Rani Andriani alias Melisa Aprilia
Kewarganegaraan: Indonesia
Kasus: Menyelundupkan 3 kilogram narkotik di Bandar Udara Soekarno-Hatta
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang pada 2000

Namaona Denis
Kewarganegaraan: Malawi
Kasus: Mengedarkan narkotik jenis heroin seberat 1.000 gram
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang pada 2001
Putusan PK: Nomor 103 PK/Pid.Sus/2009 pada 9 Juni 2009, ditolak
Putusan grasi: Keputusan Presiden 30/G pada 30 Desember 2014, ditolak

Marco Archer Cardoso Moreira
Kewarganegaraan: Brasil
Kasus: Menyelundupkan kokain seberat 13,4 kilogram
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004
Putusan PK: Tidak ada
Putusan grasi: Keputusan Presiden 26/G pada 30 Desember 2014, ditolak

Daniel Enemuo
Kewarganegaraan: Nigeria
Kasus: Menyelundupkan narkotik jenis heroin seberat 1,15 kilogram.
Putusan PN: Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004
Putusan PK: Nomor 26 Pk/Pid.Sus/2009, ditolak
Putusan grasi: Keputusan Presiden 33/G pada 30 Desember 2014, ditolak Nomor 11 PK/Pid/2002 pada 29 April 2002, ditolak
Putusan grasi: Keputusan Presiden 27/G pada 30 Desember 2014, ditolak


Badan AirAsia Diangkat

BADAN Search and Rescue Nasional pada Jumat pekan lalu menyiapkan skenario pengangkatan badan pesawat AirAsia PK-AXC QZ8501. Marsekal Pertama S.B. Supriyadi, Direktur Operasional Basarnas, mengaku sedang menghitung berat, panjang, dan tinggi pesawat agar proses evakuasi berjalan lancar.

Skenario pertama, Basarnas akan memotong badan pesawat di bawah laut untuk memudahkan pengangkatan. Upaya ini juga bakal dibarengi dengan pencarian obyek lain, seperti kokpit dan mesin pesawat. Skenario kedua adalah meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan peralatan pengangkatan. Supriyadi berharap bisa menemukan jenazah korban yang terjebak di dalam kabin jika badan pesawat bisa diangkat dalam keadaan utuh.

Selain mengangkat pesawat, Basarnas menyiapkan rencana mengangkat korban bersamaan. Tim sudah menyiapkan kantong jenazah untuk mengantisipasi berbagai skenario ini. Seluruh proses evakuasi ini masih memperhitungkan cuaca yang dilansir Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kepala BMKG Pangkalan Bun Lukman Saleh mengingatkan ada potensi awan kumulonimbus di sekitar lokasi penyelaman.

Pemimpin KPK Bakal Dipilih Serentak

Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat menunda proses pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Busyro Muqoddas. Dua nama calon yang sudah masuk ke Dewan adalah Busyro dan Roby Arya Brata. Rencananya pemilihan pengganti Busyro dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan empat pemimpin lain.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pemilihan secara serentak pada Desember 2015 akan menghemat anggaran negara. Panitia seleksi tinggal menyerahkan delapan nama.

Dewan juga meyakini kosongnya satu kursi pemimpin KPK tak akan mengganggu kinerja lembaga itu. Menurut dia, undang-undang tak mewajibkan jumlah pemimpin KPK harus lima orang.

Penundaan pemilihan ditolak Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Politikus PKS, Muhammad Nasir Djamil, khawatir penundaan pemilihan pemimpin KPK bakal mengganggu kinerja lembaga pemberantas rasuah itu. ”Kalau tidak ada yang menjaga, bisa kemalingan,” kata Nasir.

Dua Menteri Berbagi Desa

Presiden Joko Widodo, Kamis pekan lalu, memutuskan membagi urusan pemerintahan desa ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara Kementerian Dalam Negeri mengurusi sistem dan administrasi pemerintahan, Kementerian Desa akan mengurusi perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, peraturan presiden soal urusan pemerintahan desa akan terbit Januari ini. Pembagian kewenangan soal desa itu juga akan diikuti perubahan direktorat yang mengurusi persoalan desa.

Keputusan presiden ini menyudahi tarik-menarik dua kementerian soal pemerintahan desa. Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far ingin semua urusan desa ditangani kementeriannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga ngotot pemerintahan desa diurus kementeriannya. Pada April mendatang, desa akan memperoleh dana sebesar Rp 20 triliun dan disalurkan ke 72.944 desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus