Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

11 November 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan mendendanya Rp 1 miliar karena terbukti menyuap dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Fathanah adalah orang kepercayaan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Keduanya terbukti mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk mengegolkan penambahan kuota impor 8.000 ton daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Mereka dijanjikan imbalan Rp 40 miliar oleh Direktur Utama Indoguna Maria Elizabeth Liman. "Karena ada janji uang itulah saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi permintaan Maria Elizabeth," kata hakim Joko Subagyo, Senin pekan lalu.

Fathanah menyatakan vonis hakim terlalu berat. "Apa yang didakwakan dipaksakan, lebay, dan tak menilai berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.

Fathanah juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Modusnya, membelanjakan hartanya Rp 38,709 miliar selama 2001-2013. Uang hasil kejahatan itu antara lain untuk membeli rumah, mobil, dan perhiasan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, termasuk istrinya, Sefti Sanustika, dan model majalah pria, Vitalia Shesya.

Namun lima anggota majelis hakim tak satu suara dalam perkara pencucian uang. Dua hakim anggota, yakni Made Hendra dan Joko Subagyo, berpendapat yang berwenang menuntut perkara pencucian uang adalah Kejaksaan, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terjerat Impor Daging

Terpidana

Direktur PT Indoguna Utama: Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi
Vonis: Masing-masing dibui 2 tahun 3 bulan dan didenda Rp 150 juta
Tindak pidana: Arya dan Juard memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq, kala itu Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar menambah kuota impor daging sapi untuk Indoguna. Suswono juga kader PKS.

Terdakwa

Luthfi Hasan Ishaaq
Dakwaan: Sebagai anggota DPR, ia menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang itu bagian dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth jika perusahaannya berhasil mendapatkan tambahan impor 8.000 ton. Luthfi juga didakwa melakukan pencucian uang sejak menjadi anggota parlemen pada 2004.

Tersangka

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman
Dugaan: Menyuap penyelenggara negara

Saksi-saksi

  • Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin
  • Menteri Pertanian Suswono
  • Anak Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim
  • Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat
  • Direktur PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan

    Choel Mallarangeng dan Komisi Proyek Hambalang

    NAMA Andi Zulkarnain Anwar, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, muncul dalam sidang terdakwa perkara korupsi proyek Stadion Olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar, pada Kamis pekan lalu.

    Choel Mallarangeng—begitu Zulkarnain biasa disapa—disebut meminta fee 18 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun itu kepada PT Adhi Karya Tbk. Alasannya, sudah setahun menjabat menteri, kakaknya tak memperoleh apa pun. Permintaan tersebut disampaikan Deddy, waktu itu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga, kepada Direktur Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. "Teuku Bagus menyepakati permintaan tersebut," kata jaksa penuntut I Kadek Wiradana.

    Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, membantah jika Choel disebut meminta komisi. "KPK dengan curang mengatakan seolah-olah Choel yang minta komisi 18 persen," ujarnya kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

    Deddy didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga negara rugi hingga Rp 463,668 miliar. Ia juga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Andi Mallarangeng, Teuku Bagus, dan ­Choel. Sedangkan pihak yang diuntungkan adalah Mahfud Suroso (pemilik PT Dutasari Citralaras), Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat), dan PT Dutasari Citralaras (subkontraktor). Deddy tak mau mengomentari dakwaan tadi. Pengacaranya, Rudy Alfonso, tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

    Penyuap Rudi Rubiandini Diadili

    CEO PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong disebut memberikan uang US$ 200 ribu dan US$ 900 ribu kepada Rudi Rubiandini, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Dalam sidang perdana terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis pekan lalu, jaksa menyatakan Widodo bersama Simon menyerahkan uang suap itu lewat Devi Ardi, pelatih golf Rudi. Jaksa penuntut umum Surya Nelli menjelaskan, warga negara Singapura itu menyuap agar perusahaannya menang dalam enam tender minyak mentah dan kondensat bagian negara yang diselenggarakan SKK Migas.

    Kasus suap US$ 700 ribu terhadap Rudi Rubiandini ini berawal dari penangkapan Rudi, Devi Ardi, dan Simon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 Agustus lalu. Pengacara Widodo, Rudy Alfonso, mengatakan uang suap itu bukan dari kliennya, melainkan dari orang lain. "Siapa orang itu, klien saya belum terbuka," kata Rudy. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengakui bahwa Widodo belum diperiksa. "Penyidik menilai dakwaan atas Simon bisa dilakukan tanpa keterangan Widodo," ujarnya.

    Anggota DPR Korup Terima Pensiun

    Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah divonis dalam perkara korupsi dan melakukan pelanggaran etika berat diketahui tetap menerima uang pensiun. Mereka antara lain Muhammad Nazaruddin (Partai Demokrat), Panda Nababan (PDI Perjuangan), As'ad Syam (Partai Demokrat), Wa Ode Nurhayati (Partai Amanat Nasional), Arifinto (Partai Keadilan Sejahtera), dan Mujiono Haryanto (Gerindra).

    Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan mereka mengundurkan diri sebagai anggota Dewan sebelum diberhentikan secara tak hormat sehingga masih berhak menerima pensiun. "Waktu itu kami akan memberi sanksi pemberhentian tak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata politikus Partai Golkar ini di Jakarta, Rabu pekan lalu.

    Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, pensiun diberikan oleh negara sebagai penghargaan atas pengabdian seseorang. "Masak, korupsi dianggap pengabdian?" ucap Abdullah.

    Anak Indonesia Diincar Pedofil Internasional

    Terre des Hommes, organisasi internasional pembela hak anak, menemukan tiga dari sekitar seribu pedofil di dunia menjalankan aksinya dari Indonesia. Pelaku seksual terhadap anak itu beraksi menggunakan kamera komputer (webcam).

    Menurut Country Manager Terre des Hommes Indonesia Sudaryanto, identitas ketiganya sudah diserahkan kepada Interpol. Tapi lembaga yang berkantor di Lausanne, Swiss, ini belum bisa memastikan kewarganegaraan ketiga pedofil tadi.

    Sudaryanto menjelaskan, para pedofil terlacak berkat tokoh virtual animasi 3D anak usia 10 tahun asal Filipina bernama Sweetie, yang muncul di ruang perbincangan virtual (chat room). "Ini untuk memancing kehadiran para pedofil," katanya di Jakarta, Kamis pekan lalu. Dari 1.000 pedofil yang terkumpul, 224 di antaranya dari Amerika Serikat. Untuk kawasan Asia, India menduduki posisi paling atas dengan 103 pedofil.

    Kepala Subdirektorat IT dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Rahmad Wibowo mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Terre de Hommes. Ia bahkan mengaku belum pernah menemukan kasus semacam itu di Indonesia. "Namun kami tetap mengawasi prostitusi anak lewat Internet," ujarnya Kamis pekan lalu.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus